BEKASI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti skema korupsi perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, yang dinilai mengetahui secara langsung alur penerbitan izin proyek bermasalah.
Pemanggilan Beni dilakukan sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan suap atau janji suap terkait pengurusan izin proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang, pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman peran para pihak yang berada di lingkar strategis birokrasi perizinan.
Baca juga: Rutin Minta Ijon ke Pengusaha, KPK Resmi Tetapkan Bupati Bekasi Menjadi Tersangka
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan saksi saudara BS, baik sebagai pihak swasta maupun mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Budi, Senin (29/12).
Beni Saputra sejatinya bukan sosok asing dalam perkara ini. Ia termasuk delapan orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember lalu dan sempat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Namun, setelah pemeriksaan awal, Beni tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dilepaskan.
Pemanggilan ulang terhadap Beni menandai fokus KPK yang kian mengarah pada pembongkaran mekanisme perizinan proyek, mulai dari level teknis dinas hingga aktor politik dan swasta. Posisi Beni sebagai mantan pejabat kunci di DCKTR dinilai krusial untuk mengungkap apakah praktik suap berlangsung secara sistematis atau melibatkan lebih banyak pihak.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan penguatan alat bukti dari keterangan para saksi.














