Beranda News Kasus Dam Parit Banyak Libatkan Pihak, Tersangka US Akan Bongkar Semuanya

Kasus Dam Parit Banyak Libatkan Pihak, Tersangka US Akan Bongkar Semuanya

24

KARAWANG- Kasus Dam Parit Dinas Pertanian diduga bakal menyeret banyak pihak. Namun hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni US, pensiunan Kabid Dinas Pertanian. Oleh karenanya, penyidik diminta menetapkan tersangka baru selain US.

Demikian dijelaskan kuasa hukum US, Alex Safri Winando di ruang kerjanya, Kamis (30/9/2021).

Kliennya, kata Safri, disangkakan pasal 2 dan 3 UU tentang kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 Ayar 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Dalam penetapan pasal di 12 e itu kan tentang suap. Dalam suap, di mana ada pemberi pasti ada penerima, tentu pasti ada tersangka lainnya, tidak hanya US sendiri,” paparnya.

Padahal, dalam kasus (Dam Parit) ini, Kepala Dinas Pertanian, Hanafi Chaniago, disebutnya merupakan Pengguna Anggaran (PA), tapi sama sekali tak tersentuh ihwal wewenang dalam jabatannya.

“Malah Kepala Dinas selaku PA adem-adem aja. Ada apa?,” tanyanya heran.

Tak hanya itu, ia pun menyoroti peran Kepala UPTD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Belum lagi peran para Kepala UPTD juga diduga ada peran penting dalam kasus ini. Seharusnya didalami secara serius oleh penyidik,” bebernya.

Pada saat persidangan nanti, ia memastikan kliennya bakal blak-blakan membuka kasus yang disebutnya melibatkan banyak pihak ini. “Klien kami akan buka-bukaan di persidangan nanti,” tegasnya. (kii/ddi)