Beranda Headline Karawang Tambah Empat Cagar Budaya, Potensi Naik ke Tingkat Nasional

Karawang Tambah Empat Cagar Budaya, Potensi Naik ke Tingkat Nasional

172
Cagar budaya karawang
Tugu Kebulatan Tekad di Rengasdengklok kini berstatus cagar budaya. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menetapkan empat objek sebagai Cagar Budaya Kabupaten Karawang 2025 pada November 2025. Penetapan tersebut dilakukan melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Karawang setelah melalui kajian ilmiah dan tahapan sidang.

Ketua TACB Karawang, Obar Subarja, menjelaskan bahwa objek yang dinilai layak oleh tim akan direkomendasikan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Karawang 2025. Setelah itu, statusnya dapat diajukan untuk naik peringkat ke tingkat provinsi maupun nasional.

“Jika memenuhi syarat, peringkatnya bisa dinaikkan. Seperti Hio-Lo Sian Djin Ku Po yang berpotensi naik status,” ujarnya.

Baca juga: Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat 2026, Dongkrak Ekonomi Pesisir

Obar menegaskan, pengelola dan yayasan wajib menjaga objek yang telah masuk dalam daftar Cagar Budaya Kabupaten Karawang 2025. Perubahan kepemilikan maupun kondisi bangunan harus dilaporkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai berpindah tangan tanpa laporan atau hilang. Itu sangat disayangkan,” katanya.

Ia juga menyoroti Tugu Kebulatan Tekad di Rengasdengklok yang kini berstatus cagar budaya. Pengelola diminta menjaga kebersihan dan perawatan, terlebih karena telah menerima insentif dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data TACB, jumlah Cagar Budaya Kabupaten Karawang 2025 kini mencapai 10 objek di tingkat kabupaten. Sementara yang telah berstatus nasional ada tiga, yakni Kompleks Percandian Batujaya, Rumah Djiaw Ki Song, dan Bendung Walahar.

Empat Objek yang Ditetapkan Tahun Ini:

Lemah Duhur Wadon

Situs arkeologi di pesisir utara Karawang yang menyimpan struktur bata masa klasik. Memiliki keterkaitan sejarah dengan Lemah Duhur Lanang yang lebih dulu ditetapkan sebagai cagar budaya.

Gedung Juang Karawang

Bangunan inti Kawedanaan Karawang yang dibangun pada Maret 1930 berdasarkan arsip Pemerintah Hindia Belanda. Mengusung arsitektur Indische, perpaduan gaya Eropa modern dan unsur lokal.

Tugu Kebulatan Tekad

Monumen yang dibangun masyarakat Rengasdengklok pada 1955 di bekas markas PETA. Diresmikan oleh Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta.

Hio-Lo Sian Djin Ku Po

Media dupa di Klenteng Sian Djin Ku Po, Tanjungpura, yang memiliki nilai spiritual dan historis sebagai bukti keberadaan komunitas Tionghoa di wilayah tersebut.

Obar menjelaskan, proses penetapan Cagar Budaya Kabupaten Karawang 2025 melalui beberapa tahapan. TACB terlebih dahulu meneliti Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), kemudian mengkaji arsip di pemerintah daerah maupun Arsip Nasional jika diperlukan. Hasil kajian dibahas dalam sidang bersama camat, tokoh masyarakat, hingga pihak keluarga jika objek berupa makam.

Setelah melalui revisi dan sidang lanjutan, hasilnya direkomendasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan.

Ia menegaskan, tim bekerja berdasarkan kajian ilmiah agar tidak menimbulkan polemik seperti yang pernah terjadi pada kasus Situs Anom Wirasuta.

Baca juga: Ngabuburit di Alun-Alun Karawang Jadi Favorit Warga Saat Ramadan

Selain empat objek tersebut, terdapat calon lain yang tengah dikaji, seperti Gunung Leutik yang diduga sebagai punden berundak serta Situs Kebon Jambe.

TACB berharap, penambahan Cagar Budaya Kabupaten Karawang 2025 dapat menjadi kebanggaan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya di Karawang. (*)