KARAWANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang mencatat peningkatan kawasan kumuh di wilayahnya. Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 69 kawasan kumuh di 47 desa/kelurahan yang tersebar di 22 kecamatan. Total luas kawasan ini mencapai 497 hektare.
Sekretaris DPRKP Karawang, Anyang Saehudin, menjelaskan bahwa penetapan kawasan kumuh dilakukan melalui survei dengan tujuh indikator, yaitu kondisi bangunan dan gedung, akses air minum, drainase, sistem pembuangan limbah, kualitas jalan, pengolahan sampah, serta mitigasi bencana.
Baca juga: Aktivis Muda NU Sesalkan Kampanye Berbalut Pengajian di Masjid Agung Karawang
“Hasil survei menunjukkan adanya 69 kawasan kumuh di Karawang. Data ini telah masuk dalam SK Bupati Karawang sejak tahun 2019, yang mencatat sebelumnya ada 33 kawasan. Kini, jumlahnya bertambah signifikan,” ujarnya pada Senin, 18 November 2024.
Dinas PRKP Karawang telah melaksanakan 153 paket pekerjaan sejak 2021 untuk menangani permasalahan ini. Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan fasilitas air bersih di enam titik, penyediaan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) di empat titik, perbaikan jalan lingkungan di 61 titik, pembangunan drainase di 61 titik, serta pembangunan rumah layak huni di 21 titik. Total anggaran yang digunakan mencapai Rp18 miliar.
Progres dan Target Penanganan Kawasan Kumuh
Plt Kepala Bidang Permukiman DPRKP Karawang, Sanny Kurniadi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan kawasan kumuh di Karawang. Proses ini juga didukung oleh program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Saat ini, kami tengah mengajukan kawasan kumuh yang baru ke Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan (BKPP) Kementerian PUPR. Tahapan evaluasi masih berlangsung untuk memastikan batas kewenangan penanganan,” kata Sanny.
Dari data tahun 2019, seluas 327,06 hektare kawasan kumuh telah berhasil ditangani. Sebanyak 16 kawasan dari 33 kawasan telah dituntaskan, sementara sisanya terus diupayakan untuk selesai sebelum 2030.
Baca juga: Menghadapi Globalisasi: Pentingnya Wawasan Kebangsaan bagi Generasi Muda
Sebagai contoh, di wilayah Rengasdengklok, dua kawasan berhasil dituntaskan. Namun, masih ada sisa lahan seluas 4,3 hektare di Rengasdengklok Selatan yang menunggu penanganan lebih lanjut. Wilayah lain, seperti Mulyajaya, direncanakan akan mulai ditangani pada tahun 2026 oleh pemerintah provinsi.
“Kami menargetkan zero kawasan kumuh di Karawang pada tahun 2030 sesuai dengan rencana pusat,” pungkasnya. (*)














