Beranda Hukrim Kantor Hukum RSM & Partners Sebut Polres Karawang Bakal Gelar Perkara Kasus...

Kantor Hukum RSM & Partners Sebut Polres Karawang Bakal Gelar Perkara Kasus Penggelapan Mobil

4
Kuasa Hukum Korban Penggelapan Mobil, Renata Syukria Maulina, SH bersama korban (Foto: Ist)

KARAWANG – Polres Karawang akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan bermotor jenis mobil pickup. Informasi tersebut disampaikan kepada kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum RSM & Partners.

Kuasa hukum pelapor, Renata Syukria Maulina, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan satu unit mobil pickup merek Suzuki berwarna hitam dengan nomor polisi T 8025 HL. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk salinan STNK dan dokumen pembiayaan, yang telah diserahkan kepada penyidik.

Menurut Renata, pihak kepolisian telah menyampaikan secara resmi bahwa perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan.

Baca juga: Kantor Hukum RSM & Partner Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Karawang, Hak Klien Diduga Dirampas Secara Sistematis

“Seluruh dokumen yang diminta penyidik telah kami penuhi, termasuk dokumen administrasi kendaraan dan bukti hubungan hukum klien dengan objek perkara. Kami juga telah menerima informasi bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” ujar Renata, Senin (2/2/2026)

Ia menambahkan, dugaan penggelapan bermula dari tidak dikembalikannya kendaraan oleh pihak yang menguasai mobil tersebut tanpa hak, sehingga menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah penyidik Polres Karawang yang dinilai telah menindaklanjuti laporan secara bertahap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap melalui gelar perkara nanti dapat diperoleh kejelasan serta kepastian hukum,” katanya.

Renata menegaskan bahwa Kantor Hukum RSM & Partners akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas guna memastikan perlindungan hak-hak hukum klien serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.