KARAWANG- Kantor Hukum RSM & Partner menyatakan komitmennya dalam memperjuangkan hak kepemilikan tanah milik klien yang diduga telah diserobot secara melawan hukum oleh pihak-pihak tertentu yang terindikasi kuat melibatkan praktik mafia tanah.
Advokat pada Kantor Hukum RSM & Partner, Renata Syukria Maulina, SH menilai perkara yang ditanganinya bukanlah persoalan biasa, melainkan bagian dari pola penguasaan tanah secara sistematis, terstruktur, dan masif, yang memanfaatkan celah administrasi pertanahan serta lemahnya perlindungan hukum terhadap pemilik sah.
Berdasarkan penelusuran awal dan dokumen yang dimiliki klien, terdapat indikasi kuat bahwa pihak yang menguasai objek tanah bukan pihak yang beritikad baik dan bukan orang sembarangan, melainkan memiliki pengaruh tertentu yang patut diuji secara hukum.
“Kami menegaskan bahwa hak atas tanah klien kami dilindungi oleh hukum. Setiap bentuk penguasaan tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak boleh dibiarkan,” kata Renata, Jum’at (23/1/2026)
Baca juga: Akibat Cuaca Ekstrem, Gedung MI Mathlaul Anwar III Desa Segaran Ambruk
Renata menambahkan saat ini pihaknya tengah menempuh langkah-langkah hukum strategis, baik melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana, termasuk koordinasi dengan instansi pertanahan dan aparat penegak hukum, guna membuka secara terang-benderang duduk perkara serta memastikan kepastian dan perlindungan hukum bagi klien.
Dia juga mendorong aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk serius dan tegas dalam memberantas praktik mafia tanah yang nyata-nyata merugikan masyarakat serta mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga berdiri untuk kepentingan hukum dan keadilan publik agar praktik mafia tanah tidak terus berulang,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan Kantor Hukum RSM & Partner akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan terbuka, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas. (rls)














