KARAWANG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang telah menetapkan kalender pendidikan untuk jenjang SD, SMP, dan PAUD dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Penetapan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan pada Rabu, 26 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Disdikpora mengatur ketentuan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadhan agar tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek ibadah.
Baca juga: DPRD Karawang Ingatkan Efisiensi Anggaran Tidak Turunkan Pelayanan Publik
Plt. Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan, menjelaskan bahwa penyusunan kalender pendidikan ini mengacu pada surat edaran bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, serta pedoman dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Tujuannya adalah agar proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik selama Ramadhan, sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah,” ujar Cecep.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Karawang dapat menyesuaikan jadwal akademik dan non-akademik sesuai dengan ketentuan dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Berikut rincian jadwal KBM selama Ramadhan 1446 H:
1. Libur awal puasa berlangsung pada 27 Februari – 5 Maret 2025. Pada periode ini, siswa akan menjalankan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.
2. Kegiatan Budi Pekerti atau Smarten dijadwalkan pada 6 – 25 Maret 2025, di mana siswa tetap masuk sekolah untuk mengikuti program pendidikan karakter.
3. Libur Idul Fitri ditetapkan mulai 26 Maret – 8 April 2025.
4. Kegiatan belajar mengajar (KBM) normal kembali dilaksanakan mulai 9 April 2025.
Baca juga: RSUD Jatisari Buka Layanan Poli Anak, Layani Pasien BPJS Setiap Hari Kerja
Dengan adanya kalender pendidikan ini, diharapkan seluruh sekolah dapat menyesuaikan program pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah tanpa mengganggu kelancaran ibadah siswa. (*)