Dengan begitu, pihaknya mendorong legislatif untuk melakukan hak interpelasi kepada Bupati, agar upaya tata pemerintahan dapat memberikan kinerja yang konkret kepada masyarakat.
Peraturan daerah (perda) tata ruang ruang wilayah (RTRW) yang beberapa waktu sempat kurang jelas perevisiannya.
Pihaknya menuntut pihak legislatif untuk segera merampungkan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sampai tahap rencana detail tata ruang (RDTR).
“Seperti Perda RTRW, Legislatif harus menuntaskan. Jangan sampai nantinya kebijakan ikut menggerus zona hijau. Walaupun ada kepentingan pusat didalamnya,” pungkasnya.