Beranda Headline Kadisnakertrans Pastikan Perekrutan Tenaga Kerja Tidak Diintervensi

Kadisnakertrans Pastikan Perekrutan Tenaga Kerja Tidak Diintervensi

21

BEPAS, KARAWANG – Pembubaran tes rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan PT Fujita Indonesia oleh oknum Karang Taruna Desa Wadas dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Suroto, mengatakan, rekrutmen tenaga kerja di Karawang dilindungi oleh Perda nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan Perbup nomor 8 tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja.

Dua peraturan itu, kata Suroto, adalah upaya pemerintah melindungi calon tenaga kerja asli Karawang melalui mekanisme perekrutan satu pintu. Kalau tidak begitu, perusahaan tetap saja melakukan upaya rekrutmen tenaga kerja luar Karawang secara diam-diam.

“Sangat ironis sekali kalau ada orang Karawang dimusuhi orang Karawang. Salah satunya tindakan yang dilakukan oknum Karang Taruna Desa Wadas yang tiba-tiba membubarkan rekrutmen tenaga kerja. Padahal, 120 tenaga kerja yang mengikuti tes semuanya orang asli Karawang,” kata Suroto.

Suroto menjamin, proses perekrutan tenaga kerja tidak bisa diganggu dan diintervensi siapapun. “Saat kejadian, saya perintahkan panitia dan perusahaan untuk melanjutkan tes. Hari itu juga. Dilanjutkan sampai selesai. Sementara Karang Tarunanya saya kumpulkan, saya kasih arahan. Saya kasih mereka warning, karena yang mereka lakukan itu perbuatan melawan hukum, saya juga bisa lakukan tindakan hukum,” kata Suroto.

Perusahaan, kata Suroto, tidak keberatan mengakomodir keinginan Karang Taruna Desa Wadas asalkan caranya santun dan memenuhi aturan hukum. Juga, pelamar dari Desa Wadas bisa diakomodir asalkan memenuhi kualifikasi standar yang ditetapkan perusahaan. “Sampai 60 persen pun diakomodir selama syaratnya terpenuhi.”
“Saya sangat prihatin orang Karawang dihalang-halangi orang Karawang sendiri,” tutup Suroto. (fzy)