KARAWANG- Kebijakan pemberlakuan biaya layanan dalam pembayaran pajak menuai berbagai sorotan dari berbagai masyarakat.
Pimpinan cabang bjb Karawang, Maman Rukmana menegaskan, munculnya biaya layanan dalam pembayaran pajak daerah merupakan kebijakan direksi pusat.
“Adanya biaya layanan itu ketentuan SOP dari pusat, jadi bukan di Karawang aja, di daerah lain pun sama diberlakukan,” ujarnya.
Lagipula, kata dia, pemberlakuan biaya tersebut hanya diterapkan di counter teller jaringan bank bjb seperti di layanan bjb digi, digicash maupun mesin ATM.
Baca juga: Soroti Kebijakan BJB, Pengamat: Pemberlakuan Biaya Jasa Layanan Bagi Wajib Pajak Beratkan Warga
Kemudian, pemberlakuan biaya jasa dalam penerimaan pajak pun dikecualikan untuk pembayaran kolektif melalui aplikasi pos PBB.
“Dan di channel lain seperti di gerai minimarket pun tidak ada biaya jasa layanan,” jelasnya.
Maman menambahkan, kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada sejumlah organisasi perangkat desa.
Baca juga: Moncer! Bank Bjb Catatkan Laba Bersih 2,24 Triliun di Tahun 2022
Hal itu ditujukan agar maksud dari kebijakan tersebut bisa tersampaikan secara utuh dan jelas.
“Ketika kita sosialisasikan hanya sebagian kecil yang mempertanyakan. Mereka baik Apdesi maupun Papdesi mengaku tidak keberatan dan hanya meminta layanan pajak bisa dipermudah,” paparnya. (*)