JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerbitkan surat edaran penghapusan batas usia dalam persyaratan lowongan pekerjaan.
Hal itu sebagai mana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menurut Yassierli, larangan batas usia dibuat untuk menghindari praktek diskriminatif terhadap para mencari kerja, baik dari segi usia, penampilan hingga status pernikahan.
Baca juga: Hasil RUPS, Indosat Bakal Bagikan Dividen 2,67 Triliun ke Pemegang Saham
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (28/5/2025).
Berdasarkan SE yang sudah ditandatangani oleh Menaker, syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja kini hanya dapat dicantumkan jika terdapat kepentingan khusus.














