Beranda Headline Jual Beli Follower dan Like untuk Media Sosial dalam Tinjauan Islam

Jual Beli Follower dan Like untuk Media Sosial dalam Tinjauan Islam

13
Membeli follower
Foto: Istock

beritapasundan.com – Di era digital saat ini, popularitas di media sosial sering kali menjadi tolok ukur keberhasilan seseorang, terutama bagi para influencer, pebisnis online, atau content creator. Salah satu cara instan yang sering ditempuh untuk meningkatkan popularitas adalah dengan membeli follower dan like. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?

Fenomena Jual Beli Follower dan Like

Layanan penjual follower dan like banyak bermunculan dengan iming-iming peningkatan interaksi dan kredibilitas akun. Dalam dunia digital marketing, jumlah pengikut dan interaksi bisa menjadi indikator kepercayaan publik. Tak jarang, pelaku bisnis atau individu yang ingin terlihat “berpengaruh” menggunakan jasa ini demi kepentingan branding.

Baca juga: Azab Keras bagi Pezina Menurut Syariat Islam, Dunia dan Akhirat Menanti!

Namun, perlu disadari bahwa follower dan like hasil pembelian sering kali berasal dari akun palsu atau tidak aktif. Dengan kata lain, angka-angka tersebut tidak mencerminkan dukungan atau minat nyata dari pengguna media sosial.

Tinjauan Hukum Islam

Dalam Islam, prinsip kejujuran dan transparansi sangat dijunjung tinggi, terutama dalam hal muamalah atau interaksi antar manusia, termasuk transaksi jual beli. Membeli follower atau like yang tidak mencerminkan kenyataan dinilai sebagai bentuk gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan).

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)

Jika follower dan like palsu digunakan untuk menipu pihak lain—seperti mitra bisnis, sponsor, atau konsumen—maka tindakan ini masuk dalam kategori penipuan, yang jelas dilarang dalam Islam. Selain itu, akad jual beli dalam Islam harus jelas objek dan manfaatnya. Menjual atau membeli “angka” yang tidak memberikan manfaat nyata pun dapat dianggap sebagai transaksi yang batil (tidak sah).

Baca juga: Menelusuri Ksiti Hinggil Cirebon, Simbol Kekuasaan dan Kearifan di Keraton Kasepuhan

Kesimpulan

Jual beli follower dan like untuk kepentingan manipulasi citra atau keuntungan ekonomi adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam membangun reputasi, Islam mengajarkan untuk bersikap jujur, bekerja keras, dan mengandalkan keberkahan usaha, bukan jalan pintas yang menipu. (*)