Beranda Headline Jelang Nataru, Dishub Karawang Intensifkan Ramp Check di Lima PO Bus Pariwisata

Jelang Nataru, Dishub Karawang Intensifkan Ramp Check di Lima PO Bus Pariwisata

12
Ramp check
Petugas memastikan kelengkapan dokumen dan fisik kendaraan bus pariwisata di Karawang. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang bersama Satlantas Polres Karawang dan Jasa Raharja mulai melakukan ramp check di lima PO bus pariwisata menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pemeriksaan kelaikan kendaraan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11).

Kepala Seksi Angkutan Dishub Karawang, Yunus Kustiwanto, mengatakan bahwa kegiatan ramp check hari pertama dilakukan di PO Agramas dan PO Pandawa, Anggadita, Kecamatan Klari. Semua komponen kendaraan dicek secara detail, mulai dari ban, wiper, kaca, hingga alat pemadam api ringan.

Baca juga: Penertiban Bangunan Liar di Interchange Tol Karawang Barat: 156 Lapak Masuk Tahap SP3

“Totalnya ada lima PO. Hari ini dua PO, besok dua PO lagi, dan Kamis satu PO. Semua item kita periksa, termasuk rem dengan alat uji khusus yang kita bawa,” ujarnya.

Anggota Satlantas Polres Karawang, Briptu Rizal, menambahkan bahwa ramp check ini dilakukan sebagai upaya memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan menggunakan jasa bus pariwisata saat Nataru. Pemeriksaan tidak hanya pada fisik kendaraan, tetapi juga kelengkapan dokumen seperti SIM, STNK, serta kepatuhan pajak.

“Semua dokumen lengkap, taat pajak, dan pengemudi sesuai jenis SIM masing-masing. Sampai hari pertama belum ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Jika ditemukan bus liar atau pelanggaran selama kegiatan ramp check, petugas akan memberikan teguran kepada pengendara maupun perusahaan otobus (PO) terkait.

Baca juga: Penyebab Terungkap: Pesawat GA28 Airplane Lakukan Pendaratan Darurat di Karawang

Sementara itu, Penanggungjawab Asuransi Jasa Raharja, Kahya Ashad Aulia, mengatakan bahwa pihaknya memastikan jaminan keselamatan penumpang sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, termasuk kewajiban pembayaran IWKBU oleh PO bus.

“Seluruh penumpang dijamin Jasa Raharja. Untuk santunan, meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan luka-luka Rp20 juta,” tutupnya. (*)