KARAWANG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Karawang mulai lakukan pemeriksaan hewan qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Tim Satgas PMK Karawang sendiri berjumlah 214 orang, terdiri dari petugas Kecamatan 192 orang dan petugas Kabupaten 22 orang.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang, Handoko mengatakan, pemeriksaan ini akan berlangsung hingga tanggal 15 Juni 2024 mendatang.
Baca juga: Saber Pungli Karawang Datangi SMPN 1 Kotabaru Soal Pungutan Pendaftaran PPDB
Perhari ini, pihaknya mendatangi 5 titik lapak penjualan di daerah Klari, Kondang dan Bengle.
“Dari sekitaran pinggir jalan 95 persen sehat,” ujarnya saat diwawancarai pada Jum’at, 7 Mei 2024.
Ia memaparkan, ada beberapa temuan dari hasil pemeriksaan, diantaranya; hewan dengan penyakit ORF (Ectyma Contagiosa), Scabies, hewan demam karena kecapekan, dan 2 hewan di bawah umur.
Handoko menerangkan, penyakit yang ditemukan saat ini tidak terkategori fatal, hewan masih dapat disembuhkan dan tetap layak jual.
“Bukan berarti yang sakit itu tidak layak jual. Layak karena memang temuannya yang sakit cuman ORF kayak budug, bisa ditreatment 3 hari juga sembuh. Terus ada scabies tadi udah disuntik, yang demam itu udah disuntikan vitamin kayaknya karena kecapekan dari perjalanan jauh,” terangnya.
Hewan-hewan yang diperiksa pada hari ini jumlahnya ada sekitar 150 ekor berjenis Domba, Kambing, Sapi Selandia Baru dan Sapi Bima.
Untuk semua hewan kurban yang dijual, pihaknya menyiapkan 12.500 kalung sehat sebagai tanda bahwa hewan tersebut telah diperiksa.
“Hewannya ada yang dari Boyolali, Bima, Grobogan. Harganya domba kisaran 2,5 sampai 4,5 dan sapi rata-rata 23-26 juta,” jelasnya.
Baca juga: Kondisi Mulai Usang, DLHK Karawang Anggarkan Rp1,2 Milyar Untuk Revitalisasi Taman
Dari hasil temuan hari ini, Handoko sangat menghimbau kepada penjual, untuk tidak menjual hewan di bawah umur. Selain itu, masyarakat pembeli juga diminta untuk selektif dalam memilih hewan kurban.
“Yang gak cukup umur harusnya jangan dijual, penjual harus mengerti itu tidak sesuai syariat Islam. Kembali ke hati nurani, karena dosa,” kata Handoko.
“Saran ke pembeli harus selektif, belilah hewan yang memenuhi syari’at Islam. Belilah yang sudah dikalungi (sehat),” pungkasnya. (*)