
KARAWANG – Menjelang pergantian tahun baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengimbau masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak memeriahkan malam tahun baru dengan menyalakan petasan. Kebijakan larangan petasan tersebut menuai beragam tanggapan dari warga Karawang.
Larangan petasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan, serta empati terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang tengah mengalami bencana. Imbauan Pemkab Karawang tersebut mendapat respons berbeda-beda dari masyarakat.
Salah satu pelajar Karawang, Nisa Faricha (15), mengaku cukup kecewa dengan adanya larangan petasan saat tahun baru. Menurutnya, petasan menjadi bagian dari momen pergantian tahun yang selalu dinantikan.
Baca juga: Delapan Infrastruktur Diresmikan, Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
“Gak seru sih, pengennya ada petasan. Seru kalau lihat petasan pas tahun baru, momennya jadi berkesan,” ujar Nisa saat ditemui di bazar UMKM Karangpawitan, Senin (29/12/2025).
Meski demikian, Nisa tetap mendukung kebijakan Pemkab Karawang dan berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku terkait larangan petasan tersebut.
“Tapi gak apa-apa, masih bisa rayain tahun baru di rumah bareng keluarga. Bisa bakar-bakar atau kumpul sederhana,” tambahnya.
Sementara itu, warga Karawang lainnya, Darius, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan petasan. Ia menilai kebijakan tersebut sudah tepat, mengingat adanya duka yang tengah dialami masyarakat di wilayah Sumatera akibat bencana.
“Menurut saya kebijakannya bagus, karena dengan larangan petasan kita ikut menghormati saudara-saudara kita yang sedang berduka,” ungkap Darius.
Berbeda dengan itu, Dini (32), warga Karawang lainnya, mengaku tidak terlalu mempermasalahkan ada atau tidaknya petasan saat tahun baru. Baginya, esensi pergantian tahun tidak terletak pada kemeriahan petasan.
Baca juga: Bupati Aep Resmikan GOR Panatayudha, Ikon Olahraga Karawang Kembali Dibuka untuk Umum
“Lebih ke bagaimana kita memperbaiki diri ke depannya, resolusi tahun 2026 itu apa. Soal petasan ada atau enggak, aku juga biasanya di rumah saja,” tutup Dini.
Pemkab Karawang berharap kebijakan larangan petasan ini dapat dipahami masyarakat sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, dan solidaritas sosial menjelang tahun baru 2026. (*)













