
JAKARTA- Keputusan Presiden Prabowo memberikan gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto menimbulkan penolakan oleh sejumlah organisasi Masyarakat Sipil salah satunya Adalah Jaringan Muda Untuk Demokrasi (Jarum Demokrasi).
Penolakan yang dilakukan oleh Jarum Demokrasi itu disampaikan melalui diskusi publik yang diselenggarakan secara kolaborasi bersama Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) dan Serikat Mahasiswa Progresif (Sempro).
Diskusi yang bertajuk “Dosa Besar Orde Baru, Penghianatan Reformasi dan Penghambaan Oligarki” ini diselenggarakan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 bertempat di Kampus Institut Ilmu Sosial dan Politik (IISIP), Jakarta Selatan.
Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut adalah Asep komarudin (Greenpeace), Edi Kurniawan Wahid (YLBHI) dan Violla Reinanda (Pakar Tata Negara – STH Jentera).
Edi Kurniawan Wahid mengungkapkan penolakannya terhadap penerimaan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto karena rezim Soeharto memili rekam jejak pelanggar HAM berat.
“Alasan kita menolak terhadap gelar pahlawan Soeharto karena bertentangan dengan undang-undang, menurut UU syarat menjadi pahlawan adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Sangat kontras dengan julukan rezim pemerintahan soeharto yang disebut “rezim berdarah” dengan terjadinya tragedi- tragedi di seluruh Indonesia, yang merupakan pelanggaran berat HAM di masa lalu,” kata Edi.
Menurut Edi, pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto sebagai upaya untuk mengaburkan sejarah untuk menghilangkan ingatan terhadap kekejaman rezim orde baru.
“Upaya-upaya itu sudah tercium oleh YLBHI, dengan pengangkatan Soeharto sebagai pelanggar ham oleh Prabowo sebagai sesama pelanggar ham, dengan dijadikannya Soeharto dijadikan pahlawan, makan persitiwa peristiwa pembantaian akan di justifikasi,” tambahnya.
Sementara itu, Pakar Tata Negara, Violla Reinanda mengungkapkan rezim yang berkuasa di masa Reformasi, terutama sejak Jokowi dan Prabowo memiliki corak autocratic-legalism. Ciri-ciri utamanya ialah, hukum diproduksi untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi dan dan eksploitatif secara ekonomi, bukan keadilan sosial.
“Tujuannya ialah untuk mengonsentrasikan kekuasaan di tangan otokrasi itu sendiri. Dalam kaitannya dengan isu pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, itu tidak terlepas dari kenyataan bahwa rezim ini mempunyai irisan sejarah dan agenda ekonomi-politik dengan Orde Baru. Inilah yang disebut juga sebagai state capitalism,” jelas Violla.
Sementara itu Asep Komarudin memberikan pandangan selain isu pelanggaran HAM dan pembungkaman demokrasi, dosa-dosa rezim Orde Baru Soeharto tampak dari pola pembangunan yang ekstraktif. Sejumlah kebijakan, salah satunya UU Penanaman Modal Asing, diciptakan untuk mengakomodir kepentingan pemilik modal asing dan dalam negeri, dan ditukarkan dengan kekayaan alam Indonesia.
“Dampak dari hal-hal tersebut, masyarakat mengalami penindasan dan perampasan ruang hidup. Sebab-sebab lingkungan dan kehidupan masyarakat adat tertindas dapat dilacak pada sistem, serta kebijakan Orde Baru,” ujarnya.
Melalui diskusi public ini, Jarum Demokrasi berharap Masyarakat luas (public) sadar bahwa keputusan pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional ini merupakan satu Tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan bertentangan dengan semangat Penegakan Demokrasi di Indonesia. Kepada Presiden, Keputusan menganugerahkan pahlawan Nasional Kpada Soharto agar segera dibatalkan.













