Beranda Headline Jalan Tol: Asal Usul Nama dan Kepanjangannya

Jalan Tol: Asal Usul Nama dan Kepanjangannya

25
Jalan tol
Foto: Istock

beritapasundan.com – Tidak banyak yang tahu bahwa istilah “Jalan Tol” sebenarnya adalah sebuah singkatan. Dalam peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi, Jalan Tol diartikan sebagai “Jalan Bebas Hambatan”. Namun, istilah ini memiliki makna khusus karena “tol” adalah akronim dari “Tax on Location”.

“Tax on Location” merujuk pada sistem pembayaran yang diterapkan kepada pengguna jalan untuk mendukung pembangunan, perawatan, dan pengelolaan jalan tersebut. Sistem ini memungkinkan pemerintah dan pengelola jalan tol untuk memberikan layanan infrastruktur berkualitas tinggi kepada pengguna.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Berpotensi Ganggu Arus Mudik Nataru, BMKG Minta Warga Waspada

Jalan Tol memiliki karakteristik unik, seperti bebas hambatan, pengaturan pintu masuk dan keluar yang terkontrol, serta dilengkapi fasilitas pendukung seperti tempat istirahat, layanan darurat, dan pengelolaan lalu lintas yang optimal. Hal ini menjadikan jalan tol pilihan utama untuk perjalanan yang cepat dan efisien, terutama di kota-kota besar dengan tingkat kemacetan tinggi.

Bagi Anda yang sering menggunakan jalan tol, mengetahui kepanjangan ini bisa menambah wawasan Anda tentang infrastruktur yang mendukung mobilitas sehari-hari. Dengan membayar tarif tol, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan di sektor transportasi.

Baca juga: 5 Kesalahan Pengendara Mobil yang Bikin Bensin Boros

Sebagai informasi, penggunaan jalan tol di Indonesia terus meningkat seiring dengan pembangunan ruas-ruas baru di berbagai wilayah. Ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar daerah, mendukung distribusi logistik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (*)