beritapasundan.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan potensi pemblokiran terhadap platform media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, terkait kebijakan baru yang memperbolehkan distribusi konten dewasa.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mematuhi regulasi Indonesia, termasuk undang-undang yang melarang penyebaran konten yang bertentangan dengan kesusilaan.
“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan serta peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Apa Itu Chatbot AI, Fitur Baru WhatsApp Tingkatkan Produktivitas
UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara eksplisit melarang penyebaran konten pornografi.
Pelanggaran atas ketentuan ini bisa berujung pada hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menambahkan bahwa platform yang melanggar peraturan terkait pornografi dapat menghadapi serangkaian tindakan.
Baca juga: Tips Singkat Cara Login WhatsApp Dengan Email
Kebijakan baru X ini telah menimbulkan kekhawatiran di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga ruang digital dari konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan hukum yang berlaku. (*)