Beranda Headline Ingin Jadi Anggota KPPS? Ini Batas Usia dan Syaratnya di Pilkada 2024

Ingin Jadi Anggota KPPS? Ini Batas Usia dan Syaratnya di Pilkada 2024

68
Batas usia anggota kpps
Ilustrasi Anggota KPPS Pilkada 2024

beritapasundan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi individu yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah batasan usia anggota KPPS.

KPU menentukan batas usia agar KPPS diisi oleh individu yang mampu melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum, calon anggota KPPS harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Baca juga: PWI Karawang Peduli dan Indonesia Care Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Bandung

Rentang usia ini dianggap cukup ideal untuk memastikan bahwa anggota KPPS memiliki kematangan serta kemampuan fisik dan mental yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Selain syarat usia, calon anggota KPPS juga harus memenuhi beberapa kriteria lain, seperti tidak menjadi anggota partai politik, memiliki integritas yang baik, serta berdomisili di wilayah kerja TPS yang akan diawasi.

Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan netralitas KPPS selama proses pemungutan suara.

Menjadi anggota KPPS merupakan tanggung jawab besar. Tugas mereka meliputi mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), memastikan pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan baik, serta menjaga ketertiban dan keamanan di TPS.

Oleh karena itu, persyaratan usia ini menjadi salah satu indikator penting yang dipertimbangkan oleh KPU.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024, penting untuk memeriksa persyaratan ini dengan seksama dan mempersiapkan diri agar dapat berpartisipasi secara maksimal dalam mendukung kelancaran pemilu.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas (Kacer) 2024 Dibuka, Kuota 9 Ribu Lebih Penerima

Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dengan dukungan KPPS yang kompeten dan memenuhi syarat sesuai ketentuan KPU. (*)