
KARAWANG – Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menolak 111 permohonan paspor yang terindikasi akan digunakan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural. Penolakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam forum rilis capaian akhir tahun pada Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga: BPBD Karawang Tingkatkan Keamanan di Objek Wisata Saat Libur Nataru 2025
“Saat wawancara, petugas mencurigai paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa modus yang sering digunakan oleh CPMI non prosedural meliputi alasan perjalanan wisata, kunjungan keluarga atau kerabat, persiapan/berjaga-jaga, dan umrah.
Untuk mengantisipasi praktik tersebut, pihaknya telah menempatkan petugas di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang sebagai narahubung. Petugas ini bertugas menampung informasi dan memantau aktivitas CPMI non prosedural di daerahnya.
“Strateginya adalah melalui program Desa Binaan. Kami menempatkan petugas narahubung untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat. Jika ditemukan ada yang akan berangkat secara ilegal, permohonan paspornya langsung kami tolak,” tegasnya.
Baca juga: Angka Perceraian di Karawang Capai Rekor Baru pada 2024
Selain itu, ia juga memaparkan bahwa jumlah pemohon paspor di Kabupaten Karawang sepanjang 2024 mencapai 54.303 orang. Angka ini melampaui target sebanyak 50.400 orang, dengan capaian 107,74 persen. (*)













