
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan sosialisasi layanan keimigrasian khusus Warga Negara Asing (WNA) dengan mengajak awak media melihat langsung fasilitas ruang pelayanan pada Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis layanan yang dapat diakses oleh WNA.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa ada beragam layanan keimigrasian untuk WNA, di antaranya perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK), alih status ITK ke ITAS, penerbitan ITAS baru, perpanjangan ITAS, alih status ITAS ke ITAP, perpanjangan ITAP, penerbitan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP), layanan Affidavit, serta layanan lainnya seperti SKIM, mutasi alamat, EPO KITAS, ERP/MERP tidak kembali, laporan lahir WNA hingga laporan meninggal dunia.
Menurut Madriva, seluruh layanan keimigrasian bagi WNA kini dapat diajukan melalui aplikasi digital Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA).
Baca juga: Diskuk Jabar Gelar Pelatihan Koperasi Merah Putih di Karawang, 309 Koperasi Dibina
“Aplikasi ini mempermudah WNA dalam proses permohonan. Semua jadi lebih cepat, praktis, aman, dan efisien. Jika ada kendala dokumen, biasanya mereka dibantu oleh garantor,” jelasnya.
Hingga awal November 2025, tercatat lebih dari 13 ribu aktivitas keluar masuk WNA di Kantor Imigrasi Karawang. Mayoritas WNA yang mengurus layanan berasal dari China, Jepang, dan Korea, dengan tujuan utama untuk keperluan bisnis.
Jenis permohonan yang paling banyak diajukan sepanjang Januari–Oktober 2025 antara lain perpanjangan izin tinggal kunjungan (795 pemohon), perpanjangan ITAS (792 pemohon), ERP/MERP tidak kembali (302 pemohon), EPO KITAS (249 pemohon), mutasi paspor (129 pemohon), serta alih status ITK ke ITAS (127 pemohon).
Selain itu, jenis permohonan lainnya tidak melebihi angka 100 pemohon.
Warga Bisa Melapor jika Ada Pelanggaran WNA
Madriva menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui Hotline Imigrasi 08111018171.
Pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi penyalahgunaan izin tinggal, overstay, pekerjaan tanpa izin, tidak memiliki dokumen, penyalahgunaan sponsor hingga pemalsuan dokumen.
Baca juga: BKK Anggar Jawa Barat Resmi Dibuka, 350 Atlet Adu Prestasi di Karawang
“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah overstay. Tahun ini sekitar 10 deportasi sudah dilakukan. Tindakan keimigrasian yang bisa diberikan mulai dari pencegahan, penangkalan, pembatalan izin tinggal sampai deportasi. Untuk kasus berat, bisa masuk tindakan pro-justitia,” tegasnya. (*)













