KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berencana memperluas program Desa Binaan ke wilayah Purwakarta sebagai upaya pencegahan tindak pelanggaran keimigrasian, seperti TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 5 desa yang telah menjadi Desa Binaan di Kabupaten Karawang. Desa tersebut yaitu Desa Cilamaya, Desa Rawagempol Kulon, Desa Rawagempol Wetan, Desa Cikarang, dan Desa Cikalong.
Baca juga: DPPKB Karawang Raih Penghargaan di Peringatan Harganas ke-32 Jawa Barat
“Target selanjutnya adalah membentuk Desa Binaan di Purwakarta. Saat ini kami sedang mengumpulkan data desa mana yang memiliki jumlah PMI tertinggi, karena desa seperti itu biasanya jadi titik rawan dan tempat jaringan,” jelas Andro pada Kamis, 26 Juni 2025.
Untuk memperkuat edukasi keimigrasian, Imigrasi Karawang menugaskan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang ditempatkan di masing-masing desa sebagai perpanjangan tangan institusi.
Kolaborasi Desa dan Imigrasi dalam Edukasi Keimigrasian
Pihak Imigrasi Karawang juga menjalin kerja sama aktif dengan perangkat desa untuk menyosialisasikan berbagai informasi penting seperti cara pembuatan paspor, prosedur keluar-masuk wilayah Indonesia, serta pelanggaran keimigrasian.
“Sistemnya pendekatan visitatif dan kolaboratif. Kita ingin masyarakat tahu bahwa ada prosedur yang sah, dan apa saja risiko jika melanggar aturan keimigrasian,” ujar Andro.
Ia menambahkan, rencana awal akan dibentuk 1-2 Desa Binaan di Purwakarta, dan desa yang sudah ada akan dijadikan mentor bagi desa baru agar proses edukasi berjalan lebih cepat dan efektif.
Baca juga: Pergantian Ketua Ikasi Karawang: Ishaq Robin Siap Majukan Cabor Anggar
Masyarakat Didorong Melek Keimigrasian
Andro berharap program Desa Binaan Imigrasi bisa menjadi garda terdepan dalam membentengi masyarakat dari kasus TPPO, PMI ilegal, overstay, serta penyalahgunaan izin tinggal.
“Dengan adanya program ini, masyarakat desa bisa lebih sadar hukum dan tidak menjadi korban eksploitasi, khususnya dalam konteks keimigrasian,” pungkasnya. (*)














