
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Kabupaten Karawang.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, dalam acara ngobrol bareng jurnalis pada Jumat, 23 Mei 2025.
Baca juga: Karawang Catat 56 Kasus Kekerasan, DPPPA Perkuat Desa Ramah Perempuan dan Anak
Menurut Andro, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk menekan potensi TPPO dan TPPM. Strategi yang dijalankan mencakup penolakan dan pembatalan permohonan paspor, edukasi publik melalui media sosial, penunjukan petugas imigrasi pembina desa (pimpasa), pembentukan desa binaan Imigrasi, hingga produksi video animasi edukatif untuk mengajak masyarakat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural.
“Secara sederhana, TPPO adalah perdagangan orang yang mengandung unsur paksaan atau intimidasi. Sedangkan TPPM terjadi ketika individu secara sukarela diselundupkan ke luar negeri secara ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencegahan TPPO dan TPPM menjadi tanggung jawab bersama, yang pelaksanaannya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Korban TPPO di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebagai bentuk nyata pencegahan, Kantor Imigrasi Karawang telah melakukan penolakan dan pembatalan sebanyak 163 permohonan paspor. Dari jumlah tersebut, 94 di antaranya terindikasi akan digunakan untuk menjadi PMI nonprosedural, sementara sisanya terdiri dari 3 paspor rusak, 3 permohonan perubahan biodata, 4 pengambilan paspor lebih dari 30 hari, 5 permohonan melebihi batas waktu pembayaran, dan 54 duplikasi permohonan.
Di luar itu, terdapat pula 72 permohonan paspor yang dibatalkan karena pemohon tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan.
Baca juga: Tangis Indah untuk Tiara: Trauma Anak di Balik Pelayanan VVIP Rumah Sakit Karawang
“Kami berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPO dan TPPM di Karawang. Saat ini, kami telah membentuk lima desa binaan di Kecamatan Cilamaya Wetan sebagai bentuk intervensi langsung ke masyarakat,” ungkapnya.
Lima desa binaan tersebut dipilih karena merupakan wilayah dengan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang cukup tinggi. Melalui pendekatan edukatif dan pengawasan, diharapkan TPPO dan TPPM di Karawang dapat ditekan secara signifikan. (*)













