
Lebih lanjut, Margono menjelaskan semua berawal dari upaya konfirmasi pihaknya kepada salah satu perusahaan yang berkedudukan di Desa Kutanegara.
Dimana beberapa waktu lalu diduga membuat keputusan sepihak atas pemutusan kerja sama terhadap vendor limbah sebagai pengelola yang sudah berjalan beberapa Tahun. Tentunya keputusan tersebut membuat kaget vendor, termasuk para kepala desa.
“Karena sebelumnya hubungan antara perusahaan dengan vendor baik – baik saja. Bahkan satu hari sebelum vendor menerima surat pemutusan, masih narik limbah. Seumpama memang ada sesuatu hal yang menjadikan trouble dalam kerja sama, dilakukan teguran terlebih dahulu melalui Surat Peringatan (SP). Selanjutnya dilakukan pembahasan dalam suatu forum rapat antar perusahaan dengan vendor,” bebernya.
“Sedangkan yang melandasi kepedulian IKD Kecamatan Ciampel, sampai mengkonfirmasi ke perusahaan dikarenakan pengelola yang diduga diputus secara sepihak itu, perhatian sosialnya terhadap lingkungan sangat baik,” sambungnya.
Baca juga: Jangan Lewatkan! Disnakertrans Karawang Buka 1000 Loker, Catat Tanggalnya
Bahkan, kita dia, bukan hanya terhadap lingkungan Desa perusahaan berdomisili saja. Melainkan kepedulian sosialnya menyebar ke masyarakat 6 Desa lainnya. Baik itu ketika ada masyarakat meninggal dunia ataupun permasalahan sosial lainnya.
“Apakah kepedulian terhadap persoalan sosial itu bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi, bukannya memang sudah menjadi suatu keharusan perusahaan dan pengusaha memberikan kepedulian sosial terhadap lingkungan? Maka dari itu, kami merasa heran, jika kemudian ada tuduhan gratifikasi. Seharunya perusahaan vendor limbah seperti PT Putra Mantili Karawang (PMK) ini ditiru oleh perusahaan – perusahaan lainnya,” tegasnya
Menurutnya reaksi dalam bentuk konfirmasi sekaligus protes yang disampaikan kepada perusahaan, itu merupakan bentuk mengurusi hajat masyarakat. Sebab yang merasakan manfaatnya, bukan lah para Kades, namun masyarakat secara langsung.
Baca juga: Bencana Kekeringan Meluas, Pemda Karawang Tetapkan Status Siaga Kekeringan
Margono menyampaikan dalam permasalahan tersebut, IKD Kecamatan Ciampel juga akan melakukan upaya hukum.
“Karena tudingan gratifikasi ini kami anggap serius. Meski didalam naskah berita ada azas praduga, tapi ada satu judul pemberitaan yang tanpa menggunakan azas praduga atau diduga,” pungkasnya













