KARAWANG- Ikatan Kepala Desa (IKD) Ciampel menanggapi dengan dingin terkait laporan LBH Laskar NKRI ke Kejaksaan Negeri Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan para kades di Kecamatan Ciampel.
Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD), H. Margono mengatakan terkait lapor melapor itu hak siapapun sebagai warga Negara, adapun mengenai tuduhan gratifikasi dan Abuse Of Power, pihaknya meminta untuk melihat saja prosesnya.
“Tentu kami sebagai pejabat publik akan kooperatif, dan menjelaskan, sekaligus membuka persoalan yang sebenarnya,” kata Margono, Rabu, (13/9/2023).
Menurut Margono, selaku Kades, pihaknya sering kali dilaporkan atas dugaan, bahkan tuduhan berbagai macam hal. Tetapi dari semua laporan yang ada semuanya cukup sampai pada tahap klarifikasi.
Baca juga: Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan yang Ogah Bayar Pesangon Bisa Dipidana
“Karena kami sangat yakin, Aparat Penegak Hukum (APH) akan objektif dan profesional dalam menilai suatu persoalan,” ujarnya
Jadi, lanjut dia, kalau ada laporan dan dilaporkan, jangan lantas kemudian dipersepsikan sesuatu hal yang menyeramkan. Karena prinspinya, dalam mekanisme hukum itu, ada tela’ah terlebih dahulu. Kemudian ada klarifikasi. Nanti dalam proses klarifikasi, semuanya akan terurai.
“Disini saya tidak akan menjelaskan secara mendetail dan komprehensif persoalannya. Namun sedikit saja akan saya jelaskan perihal tuduhan gratifikasi yang diarahkan kepada 7 Kades di Ciampel, sebagaimana yang sedang menghangat jadi pemberitaan dibeberapa media massa,” jelasnya.














