Beranda Headline Ibu di Karawang Ngaku di Usir Oleh Sang Anak Gegara Warisan, Ternyata...

Ibu di Karawang Ngaku di Usir Oleh Sang Anak Gegara Warisan, Ternyata Begini Faktanya

82

Namun setahun berselang, ibunya berusaha untuk mengambil hak bagian dari anaknya dan situasi menjadi kian rumit karena ada hasutan dan tekanan dari pihak ketiga.

“Saya sebagai anak pertama merasa khawatir dan ketakutan dengan situasi ini, terutama karena ibu terus mengejar saya dan mencari uang dengan cara yang membebani anak-anaknya,” terang Ooy.

Ooy menerangkan bahwa ia berharap persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak menjadi isu liar pasca ramai di media sosial dan juga disebarluaskan oleh tokoh publik.

“Saya hanya berharap bertemu dengan ibu, membicarakan hal ini baik-baik. Saya sendiri berharap bisa mediasi. Meskipun sudah empat kali mediasi batal secara sepihak,” terang Ooy.

Baca juga: Ketum PSSI: Radja Nainggolan Bakal Dongkrak Pamor Liga 1

Kuasa hukum Ooy, Dadi Mulyadi dari LBH Cakra dalam hal ini pun menyampaikan keinginan serupa dengan kliennya. Ia mengatakan pihaknya dalam hal ini berupaya menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.

“Sebaiknya hindari membawa pihak lain dalam penyelesaian masalah keluarga. Informasi yang tidak benar atau hoax, terutama dari netizen, perlu disaring dengan bijak. Jangan langsung percaya pada informasi, konfirmasikan terlebih dahulu,” papar Dadi.

Dadi menjelaskan, melalui Penetapan 198/pdt.p/2022/PN Kwg yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang terkait dengan permohonan sebagai wali atas hak waris F (16), adik kandung Ooy, Neneng tidak berhak melakukan tindakan berkenaan dengan hak waris F tanpa seizin dari pemilik sah hak waris.

Baca juga:Partai Gerindra Karawang Buka Lowongan Saksi TPS, Ini Syaratnya

“Ibu Neneng ini singkatnya dikabulkan permohonannya sebagai wali dari F untuk hak warisnya. Hal-hal yang bersifat pemindahan nama, penggadaian, dan lainnya itu tidak ada hak sama sekali. Kecuali atas kehendak dan kebutuhan F pribadi. Sementara yang terjadi tidak demikian,” terang Dadi.

Dadi menjelaskan, polemik hak waris yang ramai di media sosial itu sebetulmya bukanlah hak milik Neneng. Sementara hak waris Neneng sendiri telah diberikan sesuai dengan aturan dalam hukum Islam.

Dadi meminta untuk semua pihak yang kadung terlibat untuk berusaha merekonsiliasi hubungan antara ibu dan anak.

“Kita menunggu konfirmasi lebih lanjut dan upaya mediasi bisa dijalankan. Semoga kita bisa bersama-sama menyelesaikan masalah ini tanpa adanya banyak polemik,” tandasnya. (*)