Beranda Headline Hubungan Terlarang Berujung Maut, Sejoli Karawang Bunuh Bayi karena Malu Keluarga

Hubungan Terlarang Berujung Maut, Sejoli Karawang Bunuh Bayi karena Malu Keluarga

17
Bunuh bayi di karawang
RDL (21) pelaku sekaligus orang tua biologis dari bayi malang tersebut. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dengan kondisi mulut dilakban yang ditemukan di Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (25/10/2025).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Andriansyah, mengungkapkan, pelaku merupakan sepasang sejoli berinisial MRB (20) dan RDL (21), yang ternyata orang tua biologis dari bayi malang tersebut.

Baca juga: Terkuak! Pelaku Pembuangan Bayi di Karawang Ternyata Orang Tuanya Sendiri

“Bayi itu dilahirkan di rumah pelaku perempuan, RDL, di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang. Saat persalinan, RDL hanya ditemani MRB,” ujar Fiki di Mapolres Karawang, Selasa (28/10).

Sesaat setelah bayi lahir, pelaku menutup mulut sang bayi dengan lakban hingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, keduanya membungkus jasad bayi itu dengan kain hitam dan biru, kemudian memasukkannya ke dalam tas ransel warna hitam sebelum dibuang ke Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, sejauh sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian.

Kapolres menjelaskan, motif di balik aksi keji itu karena keduanya menjalani hubungan di luar nikah dan takut menanggung malu di hadapan keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Mereka melakukannya karena merasa malu dengan keluarga, tetangga, ataupun lingkungannya,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Bayi Dilakban di Karawang: Polisi Bekuk Pelaku, Motif Masih Diselidiki

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas ransel merek Jims warna hitam, dua kain jarik biru dan coklat, satu lakban, serta dua tas jinjing warna hitam dan merah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)