beritapasundan.com – Saat ini, maraknya pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat perlu waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, khususnya nomor KTP. Jika nomor KTP terdaftar di pinjol ilegal, risiko penipuan dan utang fiktif bisa menghantui. Untuk menghindari hal tersebut, berikut adalah cara cek apakah nomor KTP kamu terdaftar di layanan pinjol.
1. Gunakan Situs Resmi OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan untuk memeriksa apakah suatu pinjol resmi atau tidak. Kamu bisa mengakses situs resmi OJK dan mencari daftar perusahaan pinjaman online legal. Jika menemukan nama pinjol tempat datamu terdaftar, pastikan mereka memiliki izin resmi.
Baca juga:Â Perubahan Iklim Ancam Ketahanan Pangan Nasional, BMKG Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
2. Hubungi Call Center Pinjol Resmi: Jika kamu pernah mendaftar di salah satu pinjol, hubungi layanan pelanggan mereka untuk memastikan nomor KTP-mu tidak digunakan di luar izin. Pinjol resmi biasanya memiliki prosedur keamanan data yang ketat.
3. Gunakan Aplikasi Cek Data: Beberapa aplikasi dapat membantu memeriksa apakah nomor KTP atau data pribadimu bocor dan digunakan tanpa izin. Pastikan menggunakan aplikasi yang terpercaya agar datamu tetap aman.
4. Lapor ke Satgas Waspada Investasi: Jika menemukan penyalahgunaan nomor KTP, segera lapor ke Satgas Waspada Investasi melalui kanal pengaduan OJK. Langkah ini penting untuk mencegah risiko lebih besar.
5. Hati-Hati Berbagi Data Pribadi: Hindari memberikan fotokopi KTP atau data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Selalu pastikan dokumenmu hanya digunakan untuk keperluan resmi.
Baca juga:Â Bajingan: Asal Mula Kata yang Sebenarnya Bermakna Positif
Dengan langkah-langkah ini, kamu dapat melindungi diri dari penyalahgunaan data pribadi. Selalu waspada terhadap pinjol ilegal yang berpotensi merugikanmu secara finansial. (*)














