PURWAKARTA – Warga Kabupaten Purwakarta dihebohkan dengan temuan data dari Kantor Pos Indonesia cabang Purwakarta yang mencatat 35 anggota DPRD sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Data tersebut mencuat menjelang batas akhir pencairan BSU, Minggu (3/8/2025), dengan total 1.274 penerima yang belum mengambil hak bantuannya. Dari angka tersebut, tercantum 35 nama anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.
Diketahui, BSU 2025 mulai disalurkan sejak 1 Juli dengan nilai Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli. Dari total 16.951 penerima di wilayah Purwakarta, sebanyak 15.677 orang telah mencairkan dananya.
Baca juga: Guru Honorer Karawang Akan Terima Insentif Rp2,1 Juta pada 9 Agustus
Menanggapi polemik ini, beberapa anggota DPRD yang disebut dalam daftar menyatakan keterkejutannya dan membantah telah mengajukan atau menerima bantuan tersebut.
“Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujar Zusyef Gunawan, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Ia pun menegaskan tidak akan mencairkan bantuan tersebut.
Pernyataan senada disampaikan Dulnasir dari Fraksi Demokrat.
“Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih akan melakukan rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Soal BSU, kami akan rapat dulu dengan BPJSTK. Jadi belum bisa beri penjelasan sekarang,” ucap Rudi.
Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM), melalui Kepala Bidang Pemerintahan Jamaludin, SE, mendesak agar pemerintah segera melakukan audit terhadap proses penyaluran BSU di daerah, terutama terkait proses verifikasi data.
“Ini yang harus dipertanyakan. BSU seharusnya untuk pekerja bergaji rendah, bukan untuk pejabat. Kami minta Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan segera membuka daftar penerima secara transparan, tentu dengan tetap menjaga privasi.”
Baca juga: Pemkab Karawang Anggarkan Rp120 Miliar untuk Sekolah Rawan Banjir di Karangligar
Ia menyebut kejadian ini menunjukkan adanya celah dalam sistem verifikasi yang bisa berujung pada penyalahgunaan bantuan sosial.
Padahal, kata dia, berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU dibatasi dan tidak boleh berasal dari kalangan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri. Namun, tidak ada pasal eksplisit yang melarang anggota DPRD, yang membuka ruang tafsir dan potensi penyalahgunaan kebijakan. (*)














