
KARAWANG – Kabupaten Karawang tengah menghadapi persoalan serius terkait sampah yang mencapai 1.200 ton per hari. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan masalah sampah tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan lingkungan, tetapi juga menyangkut dimensi sosial dan ekonomi.
Jawaban atas persoalan tersebut muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang pada Rabu (27/8/2025). DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting:
1. Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
2. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Tim ITB Edukasi Petani Waduk Jatiluhur tentang Maggot sebagai Pakan Alternatif Ikan
Penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Bupati Aep bersama pimpinan DPRD Karawang sebagai bentuk komitmen bersama eksekutif dan legislatif.
Bupati Aep menekankan, pengelolaan sampah harus diarahkan pada konsep ekonomi sirkular, yakni mengubah limbah menjadi energi alternatif dan peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Selain isu lingkungan, penetapan Raperda Perubahan APBD 2025 juga menjadi langkah penting untuk menyusun ulang prioritas pembangunan agar lebih efektif dan berpihak kepada kebutuhan warga.
Baca juga: Cerdas Cermat Sejarah, Cara MGMP Karawang Tanamkan Cinta Sejarah Nasional dan Lokal
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan pihaknya akan mengawal implementasi kebijakan tersebut.
“Raperda yang disahkan adalah langkah strategis. DPRD akan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Karawang,” ujarnya. (*)













