Beranda Headline Gunakan Diskresi, Sertifikat Warga Tanjung Pakis Kini Bisa Dibagikan

Gunakan Diskresi, Sertifikat Warga Tanjung Pakis Kini Bisa Dibagikan

58
istimewa

BEPAS, KARAWANG – Mimik bahagia terpancar dari wajah ratusan petani warga Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, setelah Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN Karawang menyanggupi akan segera mengeluarkan sertifikat tanah hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik mereka.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri menjelaskan, setelah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, akhirnya rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah Kabupaten Karawang kepada BPN pun dikabulkan.

Baca juga: Sempat Buntu, Mediasi Antara Serikat Tani dan BPN Karawang Dilanjut Hari Ini

Pasalnya, dikatakan Sekda Acep, PT Perhutani yang mengklaim juga tidak menjalankan Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana seharusnya. Sehingga terjadi diskresi atau kebijakan pemerintah yang bisa dilakukan karena adanya kekosongan hukum.

“Insya Allah, karena ada diskresi, sertifikat sudah jadi hari ini dan sudah bisa dibagikan secara bertahap. Juga langkah-langkah yang harus ditempuh sudah dilaksanakan oleh pihak BPN,” kata Sekda Acep yang ditemui usai rapat mediasi dengan warga masyarakat Desa Tanjungpakis, Rabu (25/9), di gedung Plaza Pemda Karawang.

Di tempat yang sama, Sekretaris Sepetak, Engkos Koswara menuturkan, pihaknya merasa puas dan tidak lagi ada yang mengganjal atas hasil audiensi yang digelar hari ini Rabu (25/9), bersama pemerintah daerah Kabupaten Karawang.

Di mana akhirnya, Pemda memastikan, sertifikat warga yang sudah selesai bisa langsung dibagikan dan hal ini menurutnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, setelah perjuangan panjang kami, pemda memastikan sertifikat milik warga masyarakat Desa Tanjung Pakis sudah bisa mulai dibagikan hari ini,” ungkapnya lega.

Diterangkannya, dari 482 sertifikat, yang telah dicetak baru sekitar 271 lembar sertifikat, sehingga pihaknya akan menunggu sampai akhir tahun 2019 ini, sampai seluruh sertifikat selesai dibagikan.

“Kita bersabar saja menunggu, karena kami memahami kemampuan sumber daya yang dimiliki BPN ada keterbatasan. Karena ada 271 orang yang sudah dapat, jadi harus antri. Yang pasti mulai hari ini dibagikan,” pungkasnya senang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mediasi antara puluhan perwakilan massa aksi SEPETAK, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri didampingi perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Selasa (24/9) kemarin, sempat berlangsung alot.

Pasalnya, massa aksi mendesak Pemkab Karawang agar BPN Karawang segera mengeluarkan sertifikat tanah hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masyarakat Desa Tanjung Pakis Kecamatan Pakisjaya hari itu juga.

Sementara persoalannya, BPN Karawang bersikeras tidak akan mengeluarkan sertifikat tanah hasil PTSL, dengan alasan masih adanya surat keberatan dari pihak PT Perhutani. (Nna/kie)