Beranda News Gubernur Jabar Ajak masyarakat Divaksinasi Covid

Gubernur Jabar Ajak masyarakat Divaksinasi Covid

5

BEPAS – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar memimpin konferensi video terkait rencana vaksinasi.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) sendiri rencananya memulai vaksinasi Tahap I Termin I pada pekan kedua Januari 2021. Kick off diawali dengan vaksinasi untuk Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (13/1), diikuti vaksinasi serentak SDM Kesehatan fasyankes dan kepala daerah serta tokoh publik esensial lain di 34 provinsi pada Kamis (14/1).

“Di Jabar, vaksinasi perdana mulai 14 Januari 2021 dilakukan oleh tujuh daerah yakni Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat,” ungkap Ridwan Kamil.

Dari lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, orang pertama yang divaksin adalah Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Rencananya, vaksinasi dilakukan di RSHS Kota Bandung.

Dilanjutkan pemberian vaksin kepada Kapolda Jabar Irjen Pol. Ahmad Dofiri serta tokoh agama, politik, hingga komunitas dan sasaran utama yakni SDM Kesehatan.

Terkait hajat besar vaksinasi COVID-19 perdana di Tanah Air ini, Kang Emil berujar, vaksin merupakan berita baik yang membuka tahun 2021. Pasalnya, belajar dari sejarah pandemi-pandemi yang terjadi di dunia, vaksin merupakan satu dari dua solusi menghentikan pandemi. Solusi lain adalah lewat obat atau terapi.

“Hampir satu tahun kita berjuang mencari solusi. Dan berita baik di 2021, vaksin sudah hadir. Tapi kehadiran vaksin covid 19 ini direspons dua cara. Mereka yang rasional, maka vaksin direspons positif.”

“Tetapi mohon maaf, masih banyak di antara jemaah, umat, rakyat, yang merespons dengan ketakutan karena tiga hal, yakni tidak bertanya kepada ahlinya, terkena provokasi, dan terkena hoaks,” tambahnya.

Untuk itu, lewat konferensi video ini, Kang Emil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan informasi baik sekaligus mengedukasi terkait vaksinasi COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan atau keraguan dari masyarakat.

Apalagi, fatwa MUI dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM untuk vaksin Sinovac yang akan digunakan di Indonesia sudah keluar pada 11 Januari 2021.

“Kita titip kepada semua, ulama hingga pejabat, mari edukasi warga bahwa kalau bertanya tentang vaksin itu ke tiga pintu, yaitu ahli vaksin sesuai ilmunya, MUI terkait halalnya, dan BPOM tentang uji klinis. Dan fatwa MUI juga EUA BPOM sudah keluar,” tutur Kang Emil.

Kepada calon penerima vaksin yang menolak, Kang Emil menegaskan, mereka termasuk orang-orang yang membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi COVID-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi.

“Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara,” ujar Kang Emil.

“Maka bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018, siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” tegasnya. (ais/red)