Beranda Headline GMNI Karawang Kawal Sidang Yusuf Saputra, Tuntutan Pencemaran Nama Baik Dinilai Lemah

GMNI Karawang Kawal Sidang Yusuf Saputra, Tuntutan Pencemaran Nama Baik Dinilai Lemah

15
GMNI karawang
Ketua DPC GMNI Karawang, Muhamad Alfani Husen (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin, 2 Juni 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Yusuf Saputra, terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Desa Pinayungan.

Ketua DPC GMNI Karawang, Muhamad Alfani Husen, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari kritik Yusuf terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2023. Dalam kritiknya, Yusuf menyoroti potensi konflik kepentingan karena pengelolaan BUMDes disebut-sebut melibatkan suami Kepala Desa.

“BUMDes menjadi bahan kritik karena dikelola oleh suaminya. Kritik tersebut disampaikan secara terbuka dan dimuat di media. Sayangnya, Kepala Desa tidak melakukan klarifikasi, malah langsung melaporkan Yusuf ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” jelas Alfani.

Baca juga: Cegah Tawuran, Satuan Samapta Polres Karawang Amankan Remaja dan Sajam

Menurut Alfani, kritik yang disampaikan Yusuf tidak mengandung tuduhan menerima uang atau tudingan lain yang bersifat fitnah. Namun, kasus ini tetap berlanjut ke ranah hukum. Ia menilai proses hukum terhadap Yusuf adalah bentuk pembungkaman terhadap kritik masyarakat.

“Pejabat publik seharusnya tidak baper ketika dikritik. Kritik terhadap pengelolaan BUMDes itu hal wajar dalam demokrasi. Kami dari GMNI akan terus mengawal kasus ini dan jika diperlukan, akan melaporkan balik ke Kapolri dan Kejaksaan Agung jika ada penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menjelaskan bahwa sidang perkara atas nama Yusuf Saputra bin Karsam saat ini telah memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

“Perkara ini masih berjalan. Sidang pembelaan sudah dilaksanakan dan sidang putusan akan digelar pekan depan. Tuntutan jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” ujar Hendra.

Baca juga: Pemkab Karawang Akan Tindak Tegas Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Jika terbukti bersalah, Yusuf terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

GMNI Karawang menegaskan akan terus mengawal sidang Yusuf Saputra hingga putusan akhir, dan menyerukan agar kasus kritik terhadap BUMDes tidak dijadikan alat pembungkaman suara rakyat. (*)