Beranda News Gelar FGD, Kemenaker RI Undang Awak Media Kota Bekasi

Gelar FGD, Kemenaker RI Undang Awak Media Kota Bekasi

45

BEPAS, KOTA BEKASI – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Analisis Pengupahan Pekerja Media Massa, bertempat di Hotel Merapi-Merbabu Kota Bekasi, Rabu, (28/8/2019).

Direktur Pengupahan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan RI, Adriani.

Kemenaker RI turut mengundang perwakilan berbagai media di Kota Bekasi. Diantaranya Asosiasi Media seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekasi, dan Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Perwakilan Jakarta. Kemudian manajemen HRD Media, serta perwakilan Kepala Biro, wartawan media cetak, Online, televisi, dan Radio.

“ini menjadi perhatian pihak Kemenaker sebagai Pemerintah, berbagai peraturan ini bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Apalagi kini di era industri 4.0 yang terus berkembang. Sektor pengupahan juga pasti berubah dan perlu disesuaikan,”ungkap Direktur Pengupahan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan RI, Adriani.

FGD dilakukan untuk mereview berbagai peraturan ketenagakerjaan salah satunya di bidang pengupahan bagi pekerja media massa .

“Kami ingin peraturan dimulai sekarang dan kedepan benar dibutuhkan dilapangan dan implementasikan dengan baik. Kami ingin mengatur secara komprehensif berbagai peraturan sehingga dunia usaha dan pekerja media di berbagai sektor bisa dilindungi. Seperti pekerja seni dan pekerja mass media yang butuh perhatian ekstra,” kata Adriani.

Lebih lanjut, berbagai peraturan yang sedang direview salah satunya Peraturan 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari peraturan ini pun menurutnya belum secara komprehensif mengatur upah pekerja mass media. Pihak perusahaan media pun menerapkan standar pengupahan yang bervariasi.

Pekerja di Media Cetak, Online, Elektronik, kondisi bervariasi dibedakan jenis pekerjaan, jabatan. Akan berbeda satu dengan yang lain. Kemudian hubungan kerja yang bervariasi, ada mitra perusahaan dan pekerja dengan perusahan.

“dari segi perbedaan, pola kerja. Ada berstatus pegawai tetap ada juga yang bukan pegawai, lainnya ada pekerja harian atau hanya sewaktu-waktu bila dibutuhkan. Pola kerja ini juga akan berdampak pada pengaturan upahnya. Mungkin ada yang per bulan, harian, dan ada yang minimum. Ini perlu di cermati,” ucapnya lagi.

Dalam diskusi juga disampaikan berbagai masukan dari pihak awak media mengenai sistem pengupahan yang berbeda. Dan intinya bagaimana kesejahteraan awak media baik wartawan cetak dan online, kontributor TV, penyiar bisa lebih baik lagi.

” Dari hasil FGD ini akan ada kunjungan Kemenaker RI ke beberapa perusahaan media, Cetak, TV dan Radio akan membuat rekomendasi terkait penyesuaian peraturan pegupahan,” jelasnya.

Semetara Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengapresiasi, FGD sektor analisa pengubahan bagi pekerja media bisa digelar di Kota Bekasi dan bisa membantu rekomendasi terkait review peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Mudah-mudahan FGD dan peninjauan kelapangan membawa hasil positif sehingga pekerja jurnalis di Kota Bekasi khususnya bisa lebih baik lagi,” ungkap Sajekti. (ais/dhi)