KARAWANG- Komisi I DPRD Karawang angkat bicara terkait gaduhnya pengangkatan dr. Fitra Hergyana yang mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bahkan dalam surat teguran tersebut, KASN merekomendasikan Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana untuk mencopot jabatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Direktur RSUD Karawang
Anggota Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri mengungkapkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Baca juga: Bupati Cellica Ditegur KASN, Ketua Peradi Karawang Minta APH Turun Tangan
“Menanggapi KASN tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah Kabupaten Karawang itu dimungkinkan karena KASN juga berpedoman pada regulasi yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Saepudin Zuhri
“Rencananya ketua komisi memanggil terkait (teguran KASN,red) ya itu (Bupati, Sekda,red). Kemarin saya waktu renja di Cikarang sudah ngobrol masa saya terus yang ngomong kan cuman anggota, Ketuanya kata nya siap Ketua Khoerudin, Sekretaris Pipik dan Wakil Ketua Danu, rencana senin atau selasa,” ujar Saepudin Zuhri Anggota Komisi 1 Fraksi Gerindra.
Menurut politikus Gerindra tersebut, selain adanya pengabaian aturan dari UU tentang ASN ada juga aturan lain yang diabaikan, yaitu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ada Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Masyarakat Umum
Masih kata Saepudin, dalam pasal 95 PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah disebutkan sekretaris DPRD kab/kota, inspektorat daerah kab/kota, asisten sekretaris daerah kab/kota, kepala dinas daerah kab/kota, kepala badan daerah kab/kota, staff ahli Bupati/wali kota, direktur rumah sakit umum daerah kab/kota, kelas A dan kelas B dan direktur rumah sakit Khusus daerah kab/kota kelas. A merupakan Jabatan Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Menang harus eselon dua, bukan kan dia (Fitra,Red) masih ASN baru, bisa juga bukan ASN tapi tenaga profesional itu yang saya lihat di kabupaten lain” tukasnya














