Beranda Ekonomi & Bisnis Duh! Ratusan Pengembang Perumahan di Karawang Belum Serahkan Fasos- Fasum, APH Siap...

Duh! Ratusan Pengembang Perumahan di Karawang Belum Serahkan Fasos- Fasum, APH Siap Diturunkan

43
Ilustrasi (Foto: iStock)

KARAWANG – Dari 300 pengembang perumahan yang ada di Karawang, sebagian besar masih belum menyerahkan Fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas sosial (Fasum) kepada pemerintah daerah.

Padahal penyerahan Fasos Fasum penting untuk pemerataan program pembangunan di Karawang.

“Di Kabupaten Karawang ada sekitar 300 pengembang perumahan, dan sebagian dari jumlah itu belum menyerahkan fasos fasum kepada Pemkab Karawang,” ujar Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Anyang Saehudin, Jumat (18/11/2022).

Sejauh ini Dinas PRKP masih melakukan pendataan mana pengembang yang sudah menyerahkan fasos fasum maupun yang belum.

Baca juga: Buntut Penggunaan Fasos Fasum oleh Warga, Pengembang Perumahan Grahayana Klaim Rugi 36 Miliar

Setelah datanya final, pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) akan menindaklanjuti adanya pengembang nakal yang hengkang sebelum memenuhi kewajibannya menyerahkan fasos fasum.

“Ada beberapa pengembang yang sudah hengkang, tidak jelas tapak jejaknya, dan itu berdampak terhadap masyarakat yang berkepentingan kepada mereka. Untuk itu kami sudah bekerjasama dengan APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, jika pengembang tidak dapat ditemui, kami akan buat berita acara,” katanya.

Anyang menjelaskan prosedur penyerahan fasos fasum yang diajukan pengembang kepada Pemkab Karawang.

Setelah pengembang menyerahkan fasos fasum, secara teknis akan cek ke lapangan. Sebab, fasos fasum diserahkan harus dalam kondisi sempurna, sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam siteplane.

Baca juga: Kejari Karawang ‘Ngambek’, SPDP Kasus Grahayana Dikembalikan ke Penyidik Polres

“Tidak sampai di situh, kesesuaian peta bidang juga akan kita lihat, mungkin ini berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), jika semua sudah sesuai prosedur, data kami serahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” jelasnya.

Untuk itu, Anyang menekankan kepada para pengembang yang sudah memenuhi syarat dan sesuai prosedur, agar segera menyerahkan fasos fasumnya kepada Pemkab Karawang.

Dia menegaskan proses penyerahannya akan dibantu sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Ketika fasos fasum sudah selesai agar segera diserahkan kepada Pemkab Karawang. Kami akan membantu berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Jangan merasa takut karena kami akan membantu semaksimal mungkin,” tandasnya.