Beranda Headline Dugaan Pungutan Liar di SMPN 1 Tirtamulya, Kepala Sekolah Diperiksa

Dugaan Pungutan Liar di SMPN 1 Tirtamulya, Kepala Sekolah Diperiksa

19
Smpn 1 Tirtamulya
Kepala SMPN 1 Tirtamulya, Karawang, dipanggil oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kepala SMPN 1 Tirtamulya, Karawang, dipanggil oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) setelah adanya dugaan pungutan biaya untuk sampul buku paket yang dibebankan kepada siswa. Hal ini mencuat setelah laporan dari beberapa orang tua yang merasa keberatan atas pungutan tersebut.

Menurut Joko, Kasiwas Saber Pungli Karawang, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke sekolah terkait dan memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk biaya di sekolah seharusnya sudah tercakup oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jelas sekali, tidak boleh ada pungutan tambahan yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua. Semua biaya sudah diatur oleh Dana BOS. Kami telah turun langsung ke sekolah dan melakukan pemanggilan kepala sekolah,” ungkap Joko.

Baca juga: Tim Saber Pungli Karawang Turun Tangan: Kasus Pungutan Buku Paket di SMPN 1 Tirtamulya Diselidiki

Joko juga mengimbau agar siswa maupun orang tua yang merasa keberatan dengan pembiayaan yang tidak wajar di sekolah untuk tidak ragu melaporkan hal tersebut ke Saber Pungli Karawang.

Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Tirtamulya, Nazmudin, mengakui adanya pungutan sebesar Rp20.000 untuk sampul buku paket. Ia menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk perawatan buku yang sudah bertahun-tahun digunakan.

“Buku ini kan sudah digunakan bertahun-tahun, jadi kalau sampulnya rusak, kami perbaiki. Biaya ini untuk perawatan sampul,” jelas Nazmudin.

Namun, laporan lain menyebutkan ada orang tua siswa yang juga diminta membeli buku paket seharga Rp200.000, dan yang memilih opsi lebih murah hanya dikenakan biaya sewa buku sebesar Rp20.000 per semester.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa sekolah dilarang mewajibkan siswa untuk membeli atau menyewa buku. Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar, mengingatkan bahwa segala biaya penyediaan buku harus menggunakan Dana BOS, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk).

Baca juga; SMPN 1 Tirtamulya Diduga Lakukan Pungutan Biaya Sampul Buku Paket

“Jika terbukti melanggar, bisa dikenakan sanksi berupa penurunan akreditasi sekolah, penangguhan bantuan pendidikan, hingga sanksi berat lainnya,” ujar Dadang.

Kemendikbud juga telah menyediakan buku Kurikulum 2013 (K13) bagi siswa kelas I hingga XII, yang pengadaannya dilakukan melalui Dana BOS. (*)