Beranda News Dua Anggota PPK Rangkap Jadi PKH, Begini Kata Ketua KPU Karawang

Dua Anggota PPK Rangkap Jadi PKH, Begini Kata Ketua KPU Karawang

21
Ketua KPU Karawang, Fitri Mariana (Foto: Ist)

KARAWANG- Dua anggota PPK di Karawang kedapatan merangkap jabatan sebagai Pendamping Keluarga Harapan (PKH), hal itu pun menjadi sorotan publik.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana menyampaikan jika pendamping sosial PKH boleh menjadi petugas ad hoc penyelenggara Pilkada, baik Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“PKH, perangkat desa, guru honorer dan pekerja di perusahaan dapat menjadi PPK atau PPS. Aturan KPU nya tidak ada larangan,” kata Mari.

Baca juga: KPU Karawang Lantik 150 Panitia PPK, Jaga Integritas dan Hindari Kecurangan Pilkada 2024

Yang terpenting lanjutnya, para anggota PPK dan PPS yang rangkap jabatan ini bisa mengatur waktunya sebaik mungkin sehingga pekerjaan mereka tidak terbengkalai dan dapat dijalankan dengan baik.

“Pada saat wawancara kami meminta agar mereka bisa mengatur waktunya dengan baik sedemikian rupa, tidak ada larangan. Kalau mereka memang bisa menjalankan dua-duanya dengan baik ya, tidak ada masalah,” jelas Mari.

“Kerja PPK itu kan kolektif kolegial, ini konsekuensinya mereka rangkap jabatan. Mereka harus siap saling membantu,” ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Sosial melarang Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024. Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH.