KARAWANG – Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum., memberikan beberapa pesan penting terkait hukum waris bagi notaris di Kabupaten Karawang. Pesan ini disampaikan Dr. Winanto melalui diskusi hukum waris dan kenotarisan yang diselenggarakan oleh Pengda INI IPPAT Karawang di Sindang Reret pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dr. Winanto menjelaskan bahwa dalam persoalan hukum waris, notaris harus menguasai dua jenis hukum, yakni hukum waris perdata dan hukum waris Islam. “Notaris harus menguasai kedua-duanya, jangan menimbulkan masalah di kemudian hari karena ketidaksempurnaan pengetahuan mengenai hukum waris,” ujarnya saat diwawancarai.
Selain itu, Dr. Winanto juga menekankan bahwa notaris memiliki beban moral untuk melayani masyarakat dengan sempurna. Ia menggarisbawahi beberapa hal yang sering kali disepelekan oleh notaris, yaitu ketidakmampuan menguasai peraturan perundang-undangan, penyelewengan kerja karena godaan materi, dan pengaruh negatif dari orang terdekat.
“Tidak menguasai peraturan perundang-undangan, godaan materi, dan sungkan karena orang terdekat. Karena sudah dekat, diminta sesuatu yang menyeleweng malah dilakukan saja,” terangnya.
Dr. Winanto juga mengingatkan pentingnya doa sebelum bekerja agar dijauhkan dari klien yang dapat menimbulkan masalah dan hal-hal yang tidak diinginkan. Ia menegaskan bahwa notaris harus menjalankan jabatan sesuai dengan sumpah, berlaku jujur, amanah, dan tidak tergoda oleh materi.
Baca juga: DPPKB Karawang Tingkatkan Mutu Pelayanan KB Melalui Pembinaan Fasyankes
“Kalau tidak bisa, katakan tidak, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 1 Huruf E Undang-undang Notaris. Notaris berhak menolak jika ada alasan hukum yang kuat,” pungkasnya. (*)