KARAWANG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, menyoroti polemik perizinan Theatre Night Mart Karawang yang hingga kini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ia menegaskan, seluruh usaha hiburan wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku tanpa pengecualian.
“Kalau memang tidak ada izinnya, ya harus ditutup,” tegas Saepudin Zuhri, Selasa (6/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya surat keberatan dari tokoh masyarakat Karawang terkait operasional Theatre Night Mart Karawang, yang dikaitkan dengan penggunaan nama besar jaringan hiburan nasional. Persoalan perizinan Theatre Night Mart Karawang dinilai perlu ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Baca juga: Karawang Theatre Night Dipertanyakan, Lurah Sebut Belum Ada Penjelasan Resmi
Saepudin mengungkapkan, Komisi I DPRD Karawang telah menerima surat resmi dari tokoh masyarakat yang meminta DPRD turun tangan menyikapi keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
“Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari tokoh masyarakat sudah kami terima. Tinggal menentukan jadwal pelaksanaannya,” ujarnya.
Dalam RDP DPRD Karawang mendatang, Komisi I berencana menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang. RDP tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi secara menyeluruh aspek perizinan Theatre Night Mart Karawang.
Baca juga: DPPPA Karawang Catat 165 Kasus Kekerasan, Turun Dibanding Tahun Lalu
Saepudin mengakui, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan teknis secara langsung dengan DPMPTSP Karawang. Namun demikian, DPRD Karawang memastikan akan mengawal persoalan ini secara serius agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Soal perizinan biasanya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Nanti semuanya akan kita buka dan bahas secara transparan di RDP,” pungkasnya. (*)














