
KARAWANG – Menyikapi aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan pernyataan sikap pada Rabu (3/9/2025).
Pernyataan tersebut berisi enam poin sikap sekaligus rekomendasi DPRD Karawang yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Karawang, Wakil Ketua, dan perwakilan seluruh fraksi. Sikap ini menjadi jawaban atas tuntutan yang sebelumnya disuarakan masyarakat melalui aksi damai pada 1 September 2025.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa DPRD Karawang adalah representasi rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Karena itu, setiap sikap politik harus berpihak penuh pada kepentingan masyarakat.
Baca juga: Bazar UMKM Karawang Pecahkan Rekor MURI di HUT Karawang ke-392
“Kami adalah representatif rakyat dan kami dipilih oleh rakyat. Maka pernyataan ini adalah bentuk keberpihakan DPRD Karawang terhadap aspirasi masyarakat,” kata Endang usai rapat bersama ketua fraksi di Gedung Paripurna.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Karawang, yaitu Gerindra, Demokrat, NasDem, PKS, PAN, PDIP, dan PKB, menyepakati serta menandatangani pernyataan sikap bersama. Hasilnya, dirumuskan enam poin penting yang dianggap sebagai bentuk pengembalian hak-hak rakyat kepada rakyat.
Enam Poin Pernyataan Sikap DPRD Karawang:
1. Kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI
Sikap: mengecam keputusan DPR RI menaikkan gaji dan tunjangan di tengah kondisi jutaan rakyat masih hidup miskin.
Rekomendasi: meminta DPR RI membatalkan kebijakan tunjangan perumahan dan pajak tambahan yang membebani APBN.
2. Perampasan aset dan beban rakyat
Sikap: menolak segala bentuk perampasan aset rakyat, termasuk tanah, kekayaan alam, ruang hidup, hingga kenaikan pajak yang memberatkan.
Rekomendasi: Kementerian ATR/BPN wajib mengakui sertifikat kepemilikan lahan milik rakyat; Kementerian ESDM diminta menghentikan pertambangan ilegal; Kementerian Keuangan diminta mengkaji ulang beban pajak masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: Psikolog Soroti Keterlibatan Anak-Anak dan Remaja dalam Demonstrasi di Karawang
3. Represif aparat kepolisian
Sikap: mengecam tindakan brutal aparat yang melanggar HAM dan menjadikan polisi sebagai alat kekuasaan.
Rekomendasi: mendukung proses hukum transparan terkait meninggalnya Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi.
4. UU pro-oligarki
Sikap: menolak seluruh UU/RUU pro-oligarki yang menguntungkan elite politik dan korporasi.
Rekomendasi: meminta pemerintah mencabut regulasi seperti Omnibus Law, UU Minerba, dan UU TNI.
5. Kesejahteraan sosial dan hak rakyat
Sikap: menuntut kerja layak, pendidikan gratis, layanan kesehatan universal, dan jaminan sosial adil.
Rekomendasi: pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja, pendidikan gratis, serta jaminan sosial merata untuk seluruh rakyat.
6. Kedaulatan rakyat
Sikap: menegaskan kedaulatan sejati berada di tangan rakyat, bukan elite politik atau oligarki.
Rekomendasi: menjadikan prinsip kedaulatan rakyat sebagai dasar demokrasi di Indonesia.
DPRD Karawang menegaskan bahwa seluruh rekomendasi ini akan diperjuangkan hingga tingkat pusat. “Ini adalah komitmen DPRD Karawang untuk menjaga hak-hak rakyat,” pungkas Endang. (*)