
KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Karawang memastikan akan memberikan pendampingan penuh terhadap korban rudapaksa berinisial S (14) asal Rengasdengklok.
Pendampingan ini meliputi pemulihan psikologis, perlindungan, serta jaminan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Kepala DPPPA Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, menjelaskan bahwa kasus rudapaksa ini terjadi pada Agustus 2025. Keluarga korban telah melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
Baca juga: Miris! Korban Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Karawang Malah Disomasi Pelaku, Bupati Turun Tangan
Kemudian, pada 24 September 2025, DPPPA menerima rujukan resmi dari Unit PPA untuk melakukan pendampingan psikis terhadap korban.
“Tugas kami adalah mendampingi korban agar bisa kembali pulih,” ujar Wiwiek saat diwawancarai, Rabu (1/10/2025).
Wiwiek mengungkapkan, tim psikolog dari P2TP2A telah melakukan penjangkauan awal terhadap korban rudapaksa. Hasil awal menunjukkan kondisi psikologis korban masih sangat rentan akibat trauma.
“Kemarin kami melihat anaknya agak terbata-bata saat diajak bicara, wajahnya kosong. Keluarga juga meminta pendampingan khusus,” jelasnya.
DPPPA Karawang juga menyoroti kondisi sosial korban. S merupakan anak usia wajib sekolah dari keluarga kurang mampu. Pemerintah akan memastikan agar korban tidak putus sekolah dan mendapat perhatian menyeluruh.
Baca juga: Dua Sekolah Rusak Parah di Karawang Segera Direhabilitasi Tahun Ini
“Kita belum tahu seberapa dalam trauma yang dialami korban rudapaksa ini. Tapi tugas kami adalah memastikan korban didampingi, dilindungi, dan bisa pulih kembali,” tegas Wiwiek.
Kasus rudapaksa terhadap anak di Rengasdengklok ini kini tengah dalam proses hukum di Polres Karawang, sementara DPPPA fokus pada pemulihan psikis dan perlindungan korban beserta keluarganya. (*)













