beritapasundan.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang telah memulai langkah awal untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang.
Sosialisasi terkait pengadaan tanah untuk keperluan ini diadakan di Kantor Desa Wancimekar, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Kotabaru, Kepala Desa Wancimekar, tim penilai harga tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik, serta 12 orang pemilik tanah yang terlibat.
Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, menyatakan bahwa semua pihak yang hadir dalam sosialisasi ini telah sepakat dan mendukung rencana perluasan TPAS Jalupang. Para pemilik tanah juga telah menyatakan kesediaannya untuk menjual tanah mereka kepada pemerintah daerah. “Semua sudah sepakat dan pemilik tanah sudah siap untuk dijual kepada pemda,” ungkapnya.
Baca juga: DLHK Karawang Alokasikan Puluhan Miliar untuk Penataan TPA Jalupang
Luas lahan yang akan dibebaskan mencapai 4,8 hektare dan akan digunakan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik. Selain itu, 1 hektare lahan akan diperuntukkan bagi pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) yang akan dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. “Realisasi dari rencana ini akan dilakukan pada tahun 2025 karena saat ini masih dalam proses,” tambah Iwan Ridwan.
Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa dalam pembebasan lahan ini, pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Buntut Penolakan Perluasan TPA Jalupang, Ratusan Warga Gelar Unjuk Rasa
“Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Semoga dengan perluasan lahan TPAS Jalupang ini, pengelolaan sampah di Karawang bisa menjadi lebih baik lagi,” tutupnya. (*)