Beranda News DLHK Karawang Geram Banyak APK Caleg Ditempel di Pohon

DLHK Karawang Geram Banyak APK Caleg Ditempel di Pohon

32
Nampak APK salah satu celeg menempel di Pohon (Foto: Ist)

KARAWANG – Menjelang Pemilu 2024, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah titik terlarang belum juga dilakukan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Dede Pramiadi turut mengomentari hal tersebut.

Pasalnya, sepanjang jalan ia melihat banyak sekali APK terpasang di pohon-pohon dan hal tersebut tentu bisa berdampak kurang baik bagi pohon-pohon yang tempeli (khususnya menggunakan paku).

“Dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 kan ada disebutkan bahwa tidak boleh apk terpasang dititik tertentu, termasuk pohon,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 3 Januari 2024.

Baca juga: Bawaslu Karawang Imbau Peserta Pemilu, Timses dan Warga untuk Tidak Merusak APK Calon

Sehubungan dengan itu, pihaknya akan segera bersurat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang untuk segera menindaklanjuti penertiban APK.

Dede mengatakan, tindakan memaku pohon termasuk merusak lingkungan. Selain kurang enak dipandang, paku bisa melubangi pohon, dan dari situ dampaknya bisa menyebabkan pohon menjadi cepat lapuk.

“Paku itu kan bakal ada bekas bolong, meskipun dampaknya gak langsung terlihat, itu berpotensi bikin pohon rusak, lapuk. Yang sering jadi penyebab pelapukan, salah satunya itu paku yang tindakan manusia,” katanya.

“Kita kan bertanggungjawab ngerawat RTHnya. Jadi, secepatnya mau bersurat ke Bawaslu Kabupaten Karawang,” tambahnya.

Baca juga: KPU Karawang Terima 3,6 Juta Surat Suara Pemilu 2024

Disamping itu, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses pendataan APK yang melanggar ketentuan.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme perundang-undangan, Bawaslu hanya memiliki kewenangan memberi rekomendasi kepada KPU. Lebih lanjut, KPU lah yang memproses rekomendasi penertiban melalui Satpol PP atau peringatan kepada partai.

“Temen-temen panwascam diseluruh Kabupaten Karawang sedang melakukan proses pendataan ada berapa banyak APK yang melanggar ketentuan. Kita sudah menyampaikan kepada KPU untuk menertibkan kepada temen-temen partai untuk menertibkan apknya masing-masing,” jelasnya.

“Di sepanjang Jalan Ahmad Yani saja kita sudah mendata ada 118 APK, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari temen-temen KPU. Kita akan terus mengingatkan KPU untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.