KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengeluarkan ultimatum kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pegawai paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalina Dewi, melalui Kepala Tim Persyaratan Kerja dan Pengupahan, Jajang Sudirwan, menegaskan bahwa perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Dampak TPAS Jalupang, Dinkes Karawang Lakukan Pemantauan Kualitas Air dan Udara
“Perusahaan di Karawang wajib memberikan THR Keagamaan paling lambat H-7 sebelum lebaran,” ujar Jajang dalam wawancara pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR Keagamaan. Adapun perhitungannya sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai rumus: (masa kerja dalam bulan/12) × upah kerja.
Baca juga: Polemik LPK Galuh Berkarya: DPRD Karawang Upayakan Solusi bagi Peserta Magang
Jajang menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR atau membayar kurang dari yang seharusnya. “THR harus dibayar penuh, tidak boleh setengah-setengah,” tegasnya.
Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, Disnakertrans Karawang akan segera menindaklanjuti dengan menghubungi perusahaan terkait dan meminta pembayaran segera dilakukan. Pekerja yang tidak menerima haknya juga dipersilakan untuk melapor langsung ke Disnakertrans Karawang. (*)