Beranda Headline Disnakertrans Karawang Terima 83 Aduan Kasus TKI di Luar Negeri

Disnakertrans Karawang Terima 83 Aduan Kasus TKI di Luar Negeri

84
Ilustrasi TKI (Foto: Ist)

KARAWANG – Sepanjang tahun 2023, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menghimpun 83 aduan kasus mengenai TKI di luar negeri.

Subkoordinator Penempatan Tenaga Kerja dalam dan luar Negeri, Ijum Junaedi menyampaikan, dari jumlah 83 tersebut aduannya bermacam-macam, seperti; sakit, ingin dipulangkan, majikan galak, gajih tidak dibayar hingga kasus meninggal dunia.

“Jumlah aduannya meningkat, tahun sebelumnya (2022) ada 75 aduan,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 13 Desember 2023.

Ia menjelaskan, aduan yang diterima oleh pihaknya rata-rata berasal dari TKI pemberangkatan ilegal.

Baca juga: Tok! Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK 2024, Kota Bekasi Tertinggi Disusul Karawang

Bagaimanapun, lanjut Ijum, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang harus tetap membantu dan mengurusi aduan-aduan tersebut.

“Ini kasusnya bukan yang legal, kebanyakan yang unprosedural. Ada (aduan) yang legal, tapi dominan ilegal. 50 persen 30 persen perbandingannya,” ungkap Ijum.

“Dari 83 aduan, yang sudah terselesaikan 34 kasus. Sisanya 49 sedang dalam penanganan, karena kan se-Indonesia, kami juga menunggu informasi dari Kementerian Luar Negeri,” katanya.

Dalam hal ini, ia menginformasikan kepada siapapun yang bermasalah di luar negeri, pihak keluarga dipersilahkan datang ke kantor Disnakertrans untuk memberikan pengaduan.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Bupati Aep untuk Waspada Dampak Penyiapan Zona Hitam dalam Rancangan RTRW

Pemerintah akan mendampingi serta menjadi jembatan, untuk memberi kabar kepada keluarga yang melaporkan.

“Keluarga bisa dateng ke kami, dan kami bisa memberikan pembinaan dan melayangkan surat ke Kementerian Luar Negeri, Kemenaker, BP2MI untuk meminta koordinasi penanganan masalah,” jelasnya.

Di samping itu, ia berpesan kepada masyarakat Karawang yang berminat menjadi TKI untuk lebih berhati-hati. Ijum menyarankan calon pekerja menggunakan aplikasi resmi milik Kemenaker RI (SIAPkerja), agar menjadi TKI legal.

“Mereka tergiur dengan fee biasanya. Buat masyarakat Karawang, sekarang kan ada aplikasi SIAPkerja, itu bisa daftar ke negara-negara tujuan yang sudah ditentukan oleh Kemenaker RI. Supaya terjaring menjadi pekerja migran yang legal,” pungkasnya.