Beranda Headline Disnakertrans Karawang Kawal Pencairan BHR Kurir Lazada

Disnakertrans Karawang Kawal Pencairan BHR Kurir Lazada

33
Kurir Lazada
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang berkomitmen untuk mengawal pencairan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi kurir ekspedisi Lastana Express Indonesia (Lazada Logistic).

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, di hadapan ratusan kurir Lazada yang mendatangi kantornya pada Selasa, 18 Maret 2025.

“BHR ini harus dibayarkan. Para kurir telah bekerja dengan penuh risiko dan tetap membayar pajak. Kami akan tindaklanjuti dan telah menginstruksikan mediator untuk mendatangi kantor Lazada,” ujar Rosmalia saat diwawancarai.

Baca juga: Ratusan Kurir Lastana Express di Karawang Mogok Kerja, Tuntut Bantuan Hari Raya

Berdasarkan pantauan, sebanyak 158 kurir mendatangi kantor Disnakertrans Karawang untuk mengadukan BHR yang belum juga cair menjelang Lebaran. Jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak para pekerja, Disnakertrans akan mengambil langkah tegas.

“Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan memanggil perusahaan dan mengundang BPJS serta kepolisian untuk membahas masalah ini. Saya juga akan langsung melaporkan kepada Bupati Karawang,” tambahnya.

Rosmalia mengungkapkan, salah satu penyebab konflik ini adalah belum adanya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat terkait kewajiban pemberian BHR bagi kurir ekspedisi.

Baca juga: Pemkab Karawang Wacanakan Sanitary Landfill di TPA Jalupang Tahun 2025

“Aturan hukumnya memang belum ada, dan ini yang menyebabkan perusahaan ekspedisi merasa tidak berkewajiban membayar. Kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang mengikat agar tidak terus menimbulkan konflik sosial,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans meminta para kurir untuk menunggu proses pencairan BHR hingga H-7 sebelum Lebaran. (*)