KARAWANG- Dalam beberapa hari terakhir, rencana Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (BEM UNSIKA) untuk mengadakan diskusi dan uji publik dengan calon kepala daerah mendapat perhatian dan apresiasi dari banyak mahasiswa.
Kegiatan tersebut dinilai penting untuk mendorong partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang calon pemimpin daerah.
Namun, di balik antusiasme ini, muncul pertanyaan tentang peran Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (BLM UNSIKA) dalam mengawasi kegiatan BEM UNSIKA, terutama mengingat adanya surat edaran dari universitas tentang kegiatan kemahasiswaan selama masa pemilu kepala daerah tahun 2024.
Baca juga: Pilkada 2024: KPU Karawang Bersama PWI dan KPJ Hadirkan Hiburan Rakyat
Surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak universitas yang menegaskan bahwa selama masa Pilkada Tahun 2024, mahasiswa dilarang mengundang narasumber yang terafiliasi dengan partai politik atau tim sukses calon kepala daerah.
Dengan adanya keputusan ini tentunya menimbulkan pertanyaan: bagaimana BEM UNSIKA dapat melaksanakan diskusi ini tanpa melanggar aturan yang ada?
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, sangat berdampak dengan kegiatan kemahasiswaan yang ada di unsika. Beberapa acara selain acara diskusi dan uji publik ini seperti sekolah legislatif yang diadakan oleh BLM Fakultas sudah merasakan dampak dari dikeluarkannya surat edaran tersebut.
Karena setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut tidak bisa menghadirkan para dewan-dewan perwakilan rakyat yang sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang legislatif dengan alasan terafiliasi dengan partai politik.
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada, JMM Blusukan Datangi Masyarakat Pelosok Karawang
Penulis ingin memberikan apresiasi kepada BEM UNSIKA atas niat mereka untuk mengadakan diskusi dan uji publik. Langkah ini menunjukkan komitmen mereka untuk mendorong partisipasi politik yang sehat di kalangan mahasiswa.
Diskusi seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran politik dan memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami calon pemimpin daerah mereka dengan lebih baik. Namun, semua kegiatan tersebut harus dijalankan dengan mematuhi regulasi yang berlaku, agar tidak menciptakan konflik di lingkungan kampus.
Dalam hal ini, saya juga mempertanyakan peran Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (BLM UNSIKA). BLM UNSIKA seakan mati suri dalam periode ini, tugas pokok dan fungsi sebagai badan legislatif seakan tak terasa sama sekali.
Baca juga: Masuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Karawang Ingatkan Semua Pihak Tak Gunakan Politik SARA
Seharusnya BLM UNSIKA bisa lebih proaktif dalam mengawasi BEM UNSIKA dan memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, BLM UNSIKA juga perlu mengawal setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh universitas, agar kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Penulis berharap pihak BEM UNSIKA dan BLM UNSIKA dapat bersinergi dalam menjalankan roda organisasi dilingkup universitas singaperbangsa karawang.
Agar disetiap program dan kegiatannya dapat mematuhi regulasi atau aturan yang berlaku. Selain itu, saya juga berharap agar BLM UNSIKA mengawal permasalahan ini agar pihak universitas dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai surat edaran ini, sehingga mahasiswa dapat memahami batasan dan ruang lingkup yang ada.
Opini ditulis oleh: M G A (Mahasiswa FISIP Unsika)














