Beranda Headline Disinggung Soal Perkembangan Kasus Pemalsuan Izin TDG, Kadis dan Kabid DPMPTSP Kompak...

Disinggung Soal Perkembangan Kasus Pemalsuan Izin TDG, Kadis dan Kabid DPMPTSP Kompak Bungkam

38

BEPAS, KARAWANG – Entah bagaimana nasib H (30 thn) pegawai honorer salah satu kecamatan di Kabupaten Karawang, yang beberapa waktu lalu sempat kedapatan digelandang masuk keruangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Dedi Achdiat, karena diduga telah memalsukan Ijin TDG dengan cara di-scan dan memalsukan tanda tangan kepala dinas serta stempelnya.

 

Siapakah lelaki berperawakan kurus tersebut, dan benarkah dirinya telah melakukan pemalsuan dokumen seperti yang disangkakan pihak DPMPTSP ?

DPMPTSP sendiri ketika coba dikonfirmasi beritapasundan.com, terkait kelanjutan kasus tersebut, baik Dedi Achdiat, maupun Kabid, Asep Suryana Kepala Bidang Wasdal, keduanya bungkam.

Padahal diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, pada saat melakukan konfirmasi berita, beritapasundan.com mendapati seorang lelaki digelandang masuk ke ruangan kepala DPMPTSP, Dedi Achdiat, kemudian dari pantauan, laki-laki berperawakan kurus tinggi tersebut duduk lesu dengan kepala tertunduk di ruang tamu kepala DPMPTSP.

Pada saat itu ketika dikonfirmasi hal tersebut, Dedi menceritakan jika lelaki itu bernama H (30 thn) seorang pegawai honorer kecamatan yang diduga telah melakukan pemalsuan ijin TDG.

Menurut Dedi, pihaknya telah menemukan dokumen palsu tersebut saat ada salah seorang pengusaha membuat ijin Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui aplikasi perijinan online, OSS. Hingga berbulan-bulan, TDG perusahaan tersebut belum bisa diefektifkan.

Baca juga: Awas Ada Oknum Perizinan Palsu

Sementara itu, di pihak lain ada rekanan pengusaha yang lain, yang justru dalam satu hari, TDG yang diajukan sudah langsung jadi dan bisa diefektifkan.

Kemudian, lanjut Dedi, Kabid Wasdal yang pada saat itu diperlihatkan foto TDG yang satu hari jadi tersebut kaget, karena pengajuan yang dilakukan TDG hanya bisa dilakukan secara online.

Dan tanda tangan yang dibubuhkan pun adalah tanda tangan digital kepala dinas, disertai stempel digital dan barcode khusus.

Sementara dalam TDG yang dikeluhkan si pengusaha tersebut adalah tanda tangan basah dan stempel basah.

Sehingga kemudian, Kabid Wasdal melakukan penelusuran. Setelah dilakukan investigasi langsung ke pemilik ijin TDG, didapatlah keterangan jika ijin itu ia dapatkan dari seorang Pegawai honorer di salah satu kecamatan.

Pada kesempatan itu, Dedi Achdiat sebagai Kepala DPMPTSP mengatakan pegawai honorer itu masih dalam tahap klarifikasi untuk memastikan kejelasan berapa TDG yang telah dipalsukan atau surat ijin lainnya. Karena kemungkinan bisa lebih dari itu.

Namun entah kenapa, setelah beberapa waktu berlalu, ketika di konfirmasi terkait nasib H, DPMPTSP malah bungkam dan tidak mau terbuka kepada media terkait kelanjutan permasalahan tersebut. (nna/kie)