Beranda News Disdukcapil Karawang Maksimalkan Program Eksmen Layani Penduduk Non Permanen

Disdukcapil Karawang Maksimalkan Program Eksmen Layani Penduduk Non Permanen

7
Kabid Adminduk Disdukcapil Karawang, Torich (Foto: Ist)

KARAWANG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan melalui program Ekstra Melayani (Eksmen), khususnya bagi penduduk non permanen.

Melalui program tersebut, Disdukcapil secara rutin mengirimkan mobil pelayanan keliling setiap Sabtu, Minggu, dan hari libur untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus KTP Karawang.

Kepala Bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk) Disdukcapil Karawang, Torich, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memaksa penduduk non permanen untuk segera memindahkan KTP menjadi domisili Karawang.

Baca juga: PKB Karawang Dorong Disdukcapil Lakukan Operasi Justisia Administrasi Kependudukan

“Kami tidak bisa memaksa masyarakat untuk pindah KTP. Namun, kami sudah berupaya maksimal melakukan sosialisasi serta jemput bola ke desa-desa dan kecamatan,” kata Torich, Selasa (10/2/2026)

Ia menambahkan, Disdukcapil Karawang juga menyediakan layanan tarik data bagi warga yang ingin mengurus kepindahan administrasi kependudukan. Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu kembali ke daerah asal untuk memproses perpindahan data.

Menurutnya, berbagai inovasi layanan itu dihadirkan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan serta mendorong tertib administrasi di Kabupaten Karawang.

Dirinya juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Rahmat Hidayat Djati yang mengungkapkan kepemilikan KTP Karawang juga berpengaruh terhadap pendataan penerima berbagai program subsidi dan bantuan pemerintah, seperti subsidi gas LPG 3 kilogram, perumahan subsidi, serta program kesejahteraan lainnya.

“Ya memang betul, data kependudukan yang akurat akan memudahkan proses pendataan penerima manfaat, sehingga program subsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, tapi ya itu lagi kita tidak bisa memaksa mereka untuk pindah dan ber KTP Karawang,” tutupnya.